Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Lsm PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe 1.EFENDI
2.YUSMA WANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul MalikPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
2Surya FirnandaPT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe
Tergugat
NoNama
1EFENDI
2YUSMA WANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.012.085,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.012.085,- (Tiga puluh juta dua belas ribu delapan puluh enam rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No : 271/Desa Ujong Blang, tanggal 20 Nopember 2009, atas nama EFENDI, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B. 4/3959/12/2016, tanggal 07 Desember 2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2016 di Lhokseumawe ;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No : 271/Desa Ujong Blang, tanggal 20 Nopember 2009, atas nama EFENDI, yang berdiri di atasnya;
  • Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.  40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 07 Desember 2016 di Lhokseumawe.

 

  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

  - Surat peringatan pertama No : B. 171/MKR/XI/2017 pada tanggal 10 Nov. 2017 ......………………………………………………………........................ Bukti P.4.A

- Surat peringatan kedua No : B. 82/MKR/III/2018 pada tanggal 14 Maret 2018 ………………………………………………………………..…............ Bukti P.4.B

- Surat peringatan ketiga No : B. 93/MKR/IV/2018 pada tanggal 11 April 2018................…………………...…………………………………................ Bukti P.4.C 

- Surat peringatan / Somasi No : B. 019/MKR/02/2019 pada tanggal 15 Feb. 2019................…………………...…………………………………............... Bukti P.4.D

 

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak