Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- “Bahwa terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN antara pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari keinginan terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN membeli Narkotika jenis Sabu kepada WAHYU POHAN (DPO/14/IV/RES.4.1/2024/Reskrim) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di Desa Pusong baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 24 paket dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per paket dan akan membayar pada saat sabu tersebut habis terjual.
- Kemudian terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN menjual narkotika jenis sabu kepada nelayan yang pergi kelaut sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket antara pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN mendapatkan keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaket.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di sebuah lorong di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi APRIRUL RAJAB, dan saksi ROYZATUL JANUARDI, dan dilakukan penggeledahan badan diperoleh barang bukti milik terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN yang ditemukan di kantong celana yaitu 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan 20 paket Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah plastik klip merah, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, uang tunai sejumlah Rp.174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kemudian terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
- Bahwa terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Januari 2024 dengan nomor : 013/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 20 (dua puluh) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dan netto 2,3 (dua koma tiga) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 984/NNF/2024 pada hari senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 20 (dua puluh) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,3 (dua koma tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------“Bahwa terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari keinginan terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN membeli Narkotika jenis Sabu kepada WAHYU POHAN (DPO/14/IV/RES.4.1/2024/Reskrim) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di Desa Pusong baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp.960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 24 paket dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per paket.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di sebuah lorong di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi APRIRUL RAJAB, dan saksi ROYZATUL JANUARDI, dan dilakukan penggeledahan badan diperoleh barang bukti milik terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN yang ditemukan di kantong celana yaitu 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan 20 paket Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah plastik klip merah, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, uang tunai sejumlah Rp.174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kemudian terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
- Bahwa terdakwa NOVARUDDIN DAHLAN alias NOVAL bin DAHLAN tidak ada memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Januari 2024 dengan nomor : 013/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 20 (dua puluh) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dan netto 2,3 (dua koma tiga) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 984/NNF/2024 pada hari senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 20 (dua puluh) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,3 (dua koma tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------
|