Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Lsm Ismail Affan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ismail Affan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan nama Pemohon dan istri Pemohon sebagai orang tua pada AKTA KELAHIRAN anak ke-2 (dua) Pemohon yang bernama SHIDQI AFIF AFANKA, yaitu :

  • Dari nama ISMAIL AFFAN, S.KM  sebagai (Ayah) dan DR. JULIATI SISKA sebagai (Ibu) menjadi nama ISMAIL AFFAN sebagai (Ayah) dan JULIATI SISKA sebagai (Ibu);

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk merubah nama Pemohon sebagai orang tua tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak