Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Lsm MUHAMMAD ARIFSYAH NASUTION, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. AVARDAN SERIKAT, 1.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA LHOKSEUMAWE
2.POKJA PEMILIHAN KONSTRUKSI II
3.KEPALA INSPEKTORAT KOTA LHOKSEUMAWE
4.PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIFSYAH NASUTION, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. AVARDAN SERIKAT,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. HERNI HIDAYATI, S.H.,C.Me., dkkMUHAMMAD ARIFSYAH NASUTION, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. AVARDAN SERIKAT,
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA LHOKSEUMAWE
2POKJA PEMILIHAN KONSTRUKSI II
3KEPALA INSPEKTORAT KOTA LHOKSEUMAWE
4PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA LHOKSEUMAWE
2Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.POKJA PEMILIHAN KONSTRUKSI II
3Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.KEPALA INSPEKTORAT KOTA LHOKSEUMAWE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada TERGUGAT IV dan Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) yang dibuat oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II kepada TERGUGAT IV berikut surat-surat turunannya merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad)  sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng kerugian Materiil maupun Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.005.000.000,- (sepuluh milyar Lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perharinya kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  • Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad) 
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkata ini ;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri Lhokseumawe  yang  memeriksa  dan  mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak