Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Lsm RENY WIDAYANTI, S.H. MUSLIADI BIN NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-539/L.1.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI BIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN Primair ----------Bahwa terdakwa MUSLIADI bin NURDIN bersama-sama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA (dalam penuntutan terpisah), saudara FIKRI (daftar Pencarian Orang) dan saudara MUSLIADI RIDWAN (daftar Pencarian Orang) pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 15 November 2023 pukul 00.30 Wib, terdakwa MUSLIADI bersama-sama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI (daftar Pencarian Orang) dan saudara MUSLIADI RIDWAN (daftar Pencarian Orang) memanjat tembok pagar ujung batu yang mengelilingi areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS dengan tinggi 2 (dua) meter untuk masuk kedalam areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS yang didalamnya terdapat mess pegawai yang ditempati atau ditinggali oleh pegawai PT. PETRA ARUN GAS dengan membawa cangkul dan gergaji besi, kemudian terdakwa MUSLIADI, 2 saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN menggali tanah yang didalamnya terdapat kabel Listrik Main Power yang telah ditanam yang berada didekat tangki gas LPG dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul secara bergantian, setelah kabel ditemukan oleh terdakwa MUSLIADI, saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN secara bergantian memotong kabel tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah gergaji besi dan diperoleh 2 (dua) potong kabel besi warna biru, 2 (dua) potong kabel warna kuning dan 1 (satu) potong kabel warna merah dengan panjang lebih kurang 35 (tiga puluh lima) meter. - Bahwa pada pukul 04.30 Wib terdakwa MUSLIADI Bersama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN selesai memotong kabel listrik tersebut dan digulung untuk dibawa keluar, kemudian aksi terdakwa MUSLIADI, saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN diketahui oleh pihak security PT. PETRA ARUN GAS dan secara spontan kabel Listrik tersebut dibuang dan berpencar untuk bersembunyi, setelah beberapa menit saksi ASRI bin ALM MUSTAFA berhasil ditemukan oleh saksi RAHMAT RIZAL, saksi FITTRIAN, dan saksi SUHARDI selaku security PT. PETRA ARUN GAS dan kemudian dibawa ke pos security, dan terdakwa MUSLIADI, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN tidak diketahui keberadaannya, kemudian diketahui bahwa terdakwa MUSLIADI bin NURDIN ikut terlibat dalam kejadian tersebut dan diserahkan ke pihak Kepolisian. - Bahwa akibat dari pencurian tersebut PT. PETRA ARUN GAS mengalami kerugian berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------- Subsidair: ----------Bahwa terdakwa MUSLIADI bin NURDIN bersama-sama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA (dalam penuntutan terpisah), saudara FIKRI (daftar Pencarian Orang) dan saudara MUSLIADI RIDWAN (daftar Pencarian Orang) pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS di Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 15 November 2023 pukul 00.30 Wib, terdakwa MUSLIADI bersama-sama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI (daftar Pencarian Orang) dan saudara MUSLIADI RIDWAN (daftar Pencarian Orang) memanjat tembok pagar ujung batu yang mengelilingi areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS dengan tinggi 2 (dua) meter untuk masuk kedalam areal Pabrik PT. PETRA ARUN GAS dengan membawa cangkul dan gergaji besi, kemudian para pelaku menggali tanah yang didalamnya terdapat kabel Listrik Main Power yang telah ditanam yang berada didekat tangki gas LPG dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul secara bergantian, setelah kabel ditemukan terdakwa MUSLIADI, saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN secara bergantian memotong kabel tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah gergaji besi dan diperoleh 2 (dua) potong kabel besi warna biru, 2 (dua) potong kabel warna kuning dan 1 (satu) potong kabel warna merah dengan panjang lebih kurang 35 (tiga puluh lima) meter. - Bahwa pada pukul 04.30 Wib terdakwa MUSLIADI Bersama dengan saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN selesai memotong kabel listrik tersebut dan digulung untuk dibawa keluar, kemudian aksi terdakwa MUSLIADI, saksi ASRI bin ALM MUSTAFA, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN diketahui oleh pihak security PT. PETRA ARUN GAS dan secara spontan kabel Listrik tersebut dibuang dan berpencar untuk bersembunyi, setelah beberapa menit saksi ASRI bin ALM MUSTAFA berhasil ditemukan oleh saksi RAHMAT RIZAL, saksi FITTRIAN, dan saksi SUHARDI selaku security PT. PETRA ARUN GAS dan kemudian dibawa ke pos security, dan terdakwa MUSLIADI, saudara FIKRI dan saudara MUSLIADI RIDWAN tidak diketahui keberadaannya, kemudian diketahui bahwa terdakwa MUSLIADI bin NURDIN ikut terlibat dalam kejadian 3 tersebut dan diserahkan ke pihak Kepolisian. - Bahwa akibat dari pencurian tersebut PT. PETRA ARUN GAS mengalami kerugian yaitu berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya