Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Lsm T.NAZARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1T.NAZARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan kakek Pemohon yang bernama T. M. Luthan telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 059/2020/JLK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 pada tahun 2000  di Gampong Jeulikat;
  3. Menetapkan Nenek Pemohon yang bernama Halimah  telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 058/2020/JLK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 pada tahun 2000 di Gampong Jeulikat;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama T.M. LUTHAN  DAN HALIMAH tersebut;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya  yang timbul Karen aadanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak