Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa Mifrizal alias zal mujair bin alm. H. Syahril pada suatu waktu antara bulan Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan 2024, bertempat di rumah Lr. V Desa Mongeudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, di rumah jalan Remaja Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada suatu waktu antara bulan Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang tanpa ijin di rumah-rumah yang kosong dengan tujuan memperoleh uang hasil penjualan barang curian untuk membeli rokok dan membeli chip bermain slot secara online. Untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban Leni Marlina Binti Alm. Marliyas di Lr. V Desa Mongeudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan membawa alat 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah pahat, dan 1 (satu) buah batu asah milik terdakwa. Terdakwa memanjat pagar rumah bagian samping dan setelah berada di halaman rumah, terdakwa memecahkan salah satu kaca jendela bagian samping kanan, lalu terdakwa membuka kunci jendela yang sebelumnya terikat kawat besi , kemudian membongkar jerjak jendela menggunakan alat. Terdakwa dapat masuk ruang tamu di dalam rumah. Terdakwa masuk ke dalam rumah membongkar 4 buah pintu kayu berwarna hitam yang masih terpasang dan satu buah kursi roda di kamar bagian tengah menggunakan 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah pahat, dan 1 (satu) buah batu asah. Terdakwa sempat merusak kursi roda menjadi beberapa bagian kemudian dijual pada pembeli barang bekas keliling seharga Rp 35.000,-. Terdakwa meminjam becak warga untuk membawa 4 buah pintu kayu warna hitam pada teman terdakwa PON untuk dijual, dan hasilnya Rp 600.000,-. Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Leni Marlina barang di rumahnya yang hilang antara lain :
- 5 (lima) Buah Pintu yang dalam keadaan terpasang di rumah korban.
- 1 (satu) Set Parabola yang tidak terpasang dan berada di dalam rumah
- 1 (satu) Unit Televisi LED Warna Putih yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Kursi Roda yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Rak Plastik berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Rak Piring Steanlist yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Riceboks Merek Maspion yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Set Tempat Es Buah Kristal yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Unit Dispenser Merek Maspion yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Unit Mesin Pompa berada di dalam rumah korban.
- 5 (lima) Lembar Kain Gorden berada di dalam rumah korban.
- 3 (tiga) Buah Jerjak Jendela rumah yang masih terpasang di jendela rumah.
- 1 (satu) Buah Tabung Gas 3 (tiga) Kilogram berada di dalam rumah korban.
- Berbagai macam peralatan dapur yang diletakan di ruang tamu rumah.
Dengan nilai kerugian sekira Rp 30.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,-
- Bahwa hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira 22.00 Wib, terdakwa berjalan kaki ke daerah keude Aceh dan melihat ada rumah kosong milik saksi korban Zulkifli di Jalan Remaja Desa Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dengan membawa alat bantu 1 (satu) Buah Palu, 1 (satu) Buah Tang, 1 (satu) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Pahat, dan 1 (satu) Buah Batu asah . Terdakwa masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian depan rumah. Terdakwa merusak salah satu jendela rumah bagian depan untuk dapat masuk ke dalam rumah setelah berada di dalam rumah terdakwa berhasil membongkar 1 (satu) Buah Pintu Kamar mandi yang masih terpasang dikusen pintu rumah dengan menggunakan alat 1 (satu) Buah Palu, 1 (satu) Buah Tang, 1 (satu) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Pahat, dan 1 (satu) Buah Batu asah, kemudian saat terdakwa sedang mencoba membongkar 1 buah pintu kayu lainnya tiba-tiba warga sekitar masuk ke dalam rumah korban dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa saksi korban Zulkifli menyatakan jika di rumahnya sudah sering terjadi pencurian yaitu diantara tanggal 25 januari 2024 sampai dengan 20 februari 2024, akibatnya saksi korban Zulkifli mengalami kehilangan barang antara lain :
- 1 (satu) Unit Mesin Mobil Nissan Xtrail beserta Asesoriesnya yang berada di dalam rumah tersebut.
- Asesories Mobil Toyota Inova yang masih terpasang dimobil yang diparkir dibelakang rumah tersebut.
- Teralis Besi Jendela rumah dalam jumlah banyak dan yang masih terpasang dimasing-masing jendela rumah.
- 1 (satu) Buah Pintu Kamar mandi yang masih terpasang dikusen pintu rumah.
Dengan nilai kerugian yang dialami saksi korban Zulkifli senilai Rp 60.000.000,- atau setidak-tidaknya melebihi Rp 1.000.000,-.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 (1) ke 5 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa Mifrizal alias zal mujair bin alm. H. Syahril pada Pada suatu waktu antara bulan Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan 2024 , yang bertempat di rumah Lr. V Desa Mongeudong Kecamatan. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, di Sebuah rumah Jalan. Remaja Desa Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada suatu waktu antara bulan Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang tanpa ijin di rumah-rumah yang kosong dengan tujuan memperoleh uang hasil penjualan barang curian untuk membeli rokok dan membeli chip bermain slot secara online. Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban leni marlina binti alm. Marliyas di Lr. V Desa Mongeudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan berhasil masuk di halaman rumah melalui pagar rumah bagian samping. Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu bagian samping rumah yang terbuka dan sampai ruang tamu rumah. Terdakwa membongkar 4 buah pintu kayu berwarna hitam yang masih terpasang dan satu buah kursi roda di kamar bagian tengah menggunakan 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah pahat, dan 1 (satu) buah batu asah. Terdakwa sempat merusak kursi roda menjadi beberapa bagian kemudian dijual pada pembeli barang bekas keliling seharga Rp 35.000,-. Terdakwa meminjam becak warga untuk membawa 4 buah pintu kayu warna hitam pada teman terdakwa PON untuk dijual, dan hasilnya Rp 600.000,-. Bahwa berdasarkan keterangan saksin korban Leni Marlina barang di rumahnya yang hilang antara lain :
- 5 (lima) Buah Pintu yang dalam keadaan terpasang di rumah korban.
- 1 (satu) Set Parabola yang tidak terpasang dan berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Unit Televisi LED Warna Putih yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Kursi Roda yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Rak Plastik berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Rak Piring Steanlist yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Buah Riceboks Merek Maspion yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Set Tempat Es Buah Kristal yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Unit Dispenser Merek Maspion yang berada di dalam rumah korban.
- 1 (satu) Unit Mesin Pompa berada di dalam rumah korban.
- 5 (lima) Lembar Kain Gorden berada di dalam rumah korban.
- 3 (tiga) Buah Jerjak Jendela rumah yang masih terpasang di jendela rumah.
- 1 (satu) Buah Tabung Gas 3 (tiga) Kilogram berada di dalam rumah korban.
- Berbagai macam peralatan dapur yang diletakan di ruang tamu rumah.
Dengan nilai kerugian sekira Rp 30.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,-
- Bahwa hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira 22.00 Wib, terdakwa berjalan kaki ke daerah keude Aceh dan melihat ada rumah kosong milik saksi korban Zulkifli di Jalan Remaja Desa Keude Aceh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin dengan tujuan memperoleh uang hasil penjualan barang curian untuk membeli rokok dan membeli chip bermain slot secara online. Terdakwa masuk ke halaman rumah korban Zulkifli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan yang tidak terkunci setelah berada di dalam rumah terdakwa berhasil membongkar 1 (satu) Buah Pintu Kamar mandi yang masih terpasang dikusen pintu rumah kemudian saat terdakwa sedang mencoba membongkar 1 buah pintu kayu lainnya tiba-tiba warga sekitar masuk ke dalam rumah korban dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa saksi korban Zulkifli menyatakan jika di rumahnya sudah sering terjadi pencurian diantara tanggal 25 januari 2024 sampai dengan 20 februari 2024, akibatnya saksi korban Zulkifli mengalami kehilangan barang antara lain :
- 1 (satu) Unit Mesin Mobil Nissan Xtrail beserta Asesoriesnya yang berada di dalam rumah tersebut.
- Asesories Mobil Toyota Inova yang masih terpasang dimobil yang diparkir dibelakang rumah tersebut.
- Teralis Besi Jendela rumah dalam jumlah banyak dan yang masih terpasang dimasing-masing jendela rumah.
- 1 (satu) Buah Pintu Kamar mandi yang masih terpasang dikusen pintu rumah.
Dengan nilai kerugian yang dialami saksi korban Zulkifli senilai Rp 60.000.000,- atau setidak-tidaknya melebihi Rp 1.000.000,-.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat 1 KUHP |