Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH
|
NIK
|
:
|
1173012007800001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Menunasah Mee
|
Umur / tgl lahir
|
:
|
43 Tahun / 20 Juli 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Lancang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
B. PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 April 2024
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe sejak tanggal Tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe sejak Tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe sejak Tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024
|
-
|
Perpanjangan penahanan oleh PN I
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe sejak Tanggal 02 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sejak Tanggal 5 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------------- “Bahwa terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari keinginan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu agar merasa tenang dan bersemangat untuk melakukan aktifitas sehari-hari, kemudian pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menghubungi ADAM (nama panggilan/DPO/27/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105 warna Hitam milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu-sabu netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.30 Wib ADAM bertemu dengan terdakwa Muhammad Idris di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk melakukan transaksi narkotka jenis sabu, dengan ADAM menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles merah dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian ADAM langsung pergi meninggalkan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 01.15 Wib saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan saksi Sidik Adami yang merupakan anggota kepolisian Resor Lokseumawe melakukan penangkapan di rumah terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH yang beralamatkan di Dusun Lancang Desa Meunasah Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe pada saat ditangkap tersangka sedang beristirahat di dalam kamar setelah menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, Seperangkat alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang kaca pirek, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe 105 warna Hitam dengan No Sim Card 0853-6241-8624, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhoksumawe.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1978/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T. masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IDRIS ALIAS BEKEN BIN ABDULLAH Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA:
----------“Bahwa terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari keinginan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu agar merasa tenang dan bersemangat untuk melakukan aktifitas sehari-hari, kemudian pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menghubungi ADAM (nama panggilan/DPO/27/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu-sabu bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.30 Wib Adam bertemu dengan terdakwa Muhammad Idris di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk melakukan transaksi narkotka jenis sabu netto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dengan Adam menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles merah dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dikuasai, dimiliki dan disimpan oleh terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH dirumahnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 01.15 Wib saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan saksi Sidik Adami yang merupakan anggota kepolisian Resor Lokseumawe melakukan penangkapan di rumah terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH yang beralamatkan di Dusun Lancang Desa Meunasah Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe pada saat ditangkap tersangka sedang beristirahat di dalam kamar setelah menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, Seperangkat alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang kaca pirek, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe 105 warna Hitam dengan No Sim Card 0853-6241-8624, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhoksumawe.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1978/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T. masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IDRIS ALIAS BEKEN BIN ABDULLAH Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------“Bahwa terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menggunakan Narkotika golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari keinginan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu agar merasa tenang dan bersemangat untuk melakukan aktifitas sehari-hari, kemudian pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menghubungi ADAM (nama panggilan/DPO/27/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekira Pukul 23.30 Wib Adam (DPO) bertemu dengan terdakwa Muhammad Idris di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk melakukan transaksi narkotka jenis sabu, dengan Adam (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles merah dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari selasa tanggal 02 april 2024 sekira pukul 01.15 wib bertempat di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar, dengan cara awal mulanya terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH mengambil alat penghisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol lasegar milik terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH yang di simpan di dalam lemari, kemudian Bong tersebut di isi air dan memasang kaca pirek pada salah satu pipet yang telah terpasang di tutup botol lasegar tersebut, kemudian terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus/paket sabu yang didalam plastik transparan berles warna merah untuk di masukkan kedalam kaca pirex yang telah terpasang pada alat penghisap sabu (Bong), kemudian narkotika jenis sabu yang ada di kaca pirex di bakar dengan menggunakan mancis berwarna merah hingga menjadi asap, dan kemudian langsung menghisap melalui pipet plastik yang telah terpasang pada alat hisap sabu (bong), yang mana terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menghisap berulang-ulang hingga sabu yang ada di dalam kaca pirex habis, sedangkan sisa Narkotika jenis sabu di simpan didalam plastik transparan berles merah.
- Kemudian pada hari selasa tanggal 02 april 2024 sekira pukul 01.15 wib, setelah terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu, saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan saksi Sidik Adami yang merupakan anggota kepolisian Resor Lokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang berada di atas lantai dalam kamar yang diakui dimiliki, dikuasai dan disimpan oleh terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles warna merah, Seperangkat alat penghisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang kaca pirek, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam dengan No Sim Card 0853-6241-8624, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhoksumawe.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1978/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T. masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IDRIS ALIAS BEKEN BIN ABDULLAH Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/14/IV/KES.12./2024/DOKKES, tanggal 03 April 2024, menerangkan bahwa air seni (urine) terdakwa MUHAMMAD IDRIS Alias BEKEN BIN ABDULLAH positif (+) terdapat unsur Shabu (Methamphetamine).
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |