Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Lsm Nurdiana Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Aceh Cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdiana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 5731, Type D1B02N26L2 A/T No. Rangka MH1JFZ115GK311530, No. Mesin  JFZ1E1320370 dengan BPKB atas nama Nurdiana adalah sah milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 5731, Type D1B02N26L2 A/T No. Rangka MH1JFZ115GK311530, No. Mesin  JFZ1E1320370 dengan BPKB atas nama Nurdiana kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan atas dikabulkannya gugatan Penggugat ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak