Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY
2.MAHDI YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1998 /L.1.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY[Penahanan]
2MAHDI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

---------- “Bahwa terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY Bersama-sama dengan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di desa Panggoi kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY Bersama-sama dengan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF pada waktu tersebut diatas untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Bersama-sama mengajak saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN untuk melakukan jual beli Katalis di Ex PT. ASEAN ACEH FERTILYSER dalam lingkungan PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PT.PIM) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yaitu dengan mengatakan bahwa terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF memiliki pekerjaan Katalis di Ex PT. ASEAN ACEH FERTILYSER dalam lingkungan PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PT.PIM) yang merupakan Barang Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimenangkan oleh PT MANUPPAK ABADI dan akan mendapatkan keuntungan yang besar jika dijual, dan untuk meyakinkan saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN, terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY membuat surat Kuasa dari PT Manuppak Abadi yang telah dirubah sendiri tanpa seizin dari saksi FIRMAN SIAGIAN selaku direktur PT MANUPPAK ABADI yang kemudian diserahkan kepada saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN yang dimana PT Manuppak Abadi memiliki surat izin dalam pengelolaan Katalis.
  • Berdasarkan rangkaian kebohongan dan/atau keadaan palsu yang dilakukan oleh terdakwa I Zainal Abidin dan terdakwa II Mahdi Yusuf, saksi korban AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
  • Melalui Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dari rekening Bank BNI Syariah dengan No rekening 1157462878 yaitu:
  1. Pada tanggal 20 Januari 2021 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Januari 2021 sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  3. Pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
  • Melalui Terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF secara tunai Pada tanggal 13 Januari 2021 berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kemudian terdakwa II Mahdi Yusuf menyerahkan kepada terdakwa I Zainal Arifin.
  • Melalui Terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF melalui Rekening BRI Syariah dengan No rekening 1053386721 yaitu:
  1. Pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 27 Desember 2020 sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 01 Januari 2021 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 06 Januari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  6. Pada tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  8. Pada tanggal 16 Januari 2021 sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  9. Pada tanggal 23 Januari 2021 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  10. Pada tanggal 24 Januari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  11. Pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  12. Pada tanggal 01 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  13. Pada tanggal 07 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  14. Pada tanggal 08 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  15. Pada tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  16. Pada tanggal 18 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  17. Pada tanggal 19 Februari 2021 sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
  18. Pada tanggal 20 Februari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  19. Pada tanggal 21 Februari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  20. Pada tanggal 22 Februari 2021 sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
  21. Pada tanggal 07 Maret 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  22. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  23. Pada tanggal 14 Maret 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  24. Pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp.3.000.000 (tigajuta rupiah)
  25. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  26. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  27. Pada tanggal 03 April 2021 sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  28. Pada tanggal 08 April 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  29. Pada tanggal 17 April 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Total keseluruhan uang yang diserahkan berjumlah Rp299.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa sekira bulan Maret 2021 pekerjaan jual beli katalis yang disepakati oleh terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF tidak ada sehingga saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN menanyakan kepada saksi FIRMAN SIAGIAN selaku direktur PT MANUPPAK ABADI yang mengatakan bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY untuk melakukan jual beli Katalis dan tidak ada Kontrak Kerjasama dengan PT PUPUK ISKANDAR MUDA terkait dengan pekerjaan Katalis dan melakukan pemeriksaan ke PT PUPUK ISKANDAR MUDA dan dari pihak PT PUPUK ISKANDAR MUDA yaitu saksi SAIFUDDIN NOERDIN, ST.M.S.M BIN Alm. M.NURDIN menjelaskan bahwa di wilayah PT PUPUK ISKANDAR MUDA terdapat pekerjaan Katalis yang dikerjakan oleh PT. KIRANA SAIYO PERKASA dengan subkon dari PT. KIRANA SAIYO PERKASA adalah PT.DEWI ANDI GROUP dan PT. HORAS MIDUK pada bulan Oktober 2020 dan selanjutnya pada bulan Maret 2021 PT.KIRANA SAIYO PERKASA mengganti subkon dengan PT.ARYAGUNA SEJAHTERA ABADI dan PT.HORAS MIDUK, dan terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF tidak melakukan kontrak Kerjasama apapun dalam mengumpulkan Katalis di PT PUPUK ISKANDAR MUDA.
  • Bahwa rangkaian kebohongan terdakwa dilanjutkan dengan menggunakan uang milik saksi azhar untuk kepentingan diri mereka sendiri atau setidak-tidaknya digunakan untuk kepentingan diluar dari pengadaan katalis dengan alasan yaitu berdasarkan keterangan saksi ABDURRAHMAN BIN ALM. TEUKU ABU BAKAR dan saksi M.INSA BIN ALM. PUTEHDI selaku pekerja terdakwa I Zainal Abidin untuk pengambilan Katalis di area PT PIM dengan uang digunakan untuk pekerjaan pengumpulan Katalis dengan bukti nota yaitu sebagai berikut:
  1. Nota pembelian di toko RETRACO dengan Nota pembelian Helm, Kotak Masker, Sarung tangan, sarung tangan Kating, dan kaca mata Bening pada tanggal 16 januari 2021 dengan total Rp5.015.000 (lima juta lima belas ribu rupiah), Nota pembelian Nozel dan p3k standart pada tanggal 17 januari 2021 dengan total Rp. 2.170.000 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), Nota pembelian Baju Rompi, Kaca mata hujan dan sekrop pada tanggal 20 januari 2021 dengan total Rp. 1.185.000 (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), Nota pembelian tali ½ inc tambang dan tali ikat pada tanggal 21 januari 2021 dengan total Rp. 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi HARMAINI BIN ALM. ABDUL MANAF selaku pemilik TOKO RETRACO menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Sekiranya jam 13.00 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ke toko RETRACO dan meminta 4 (empat) lembar Bon kosong dan minta stempel basah di bon tersebut, dengan tulisan yang ada di dalam Bon tersebut bukanlah saksi HARMAINI BIN ALM. ABDUL MANAF yang tulis dan bukan pekerja lainnya di TOKO RETRACO.

 

  1. Nota pembelian di toko UD.RAHMAD dengan nota pembelian Drom dan Goni Jumbo Dek pada tanggal 20 januari 2021 dengan total Rp.28.650.000 (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan Nota pembelian Palek Kayu pada tanggal 21 januari 2021 dengan total Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB selaku pemilik toko UD. RAHMAD menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Sekiranya jam 11.30 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ketempat usaha UD RAHMAD dan meminta 2 (dua) lembar Bon dan meminta saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB menulis sebagian nama barang yang di jual dan stempel basah dengan tanda tangan dan Terkait tulisan yang ada di dalam Bon tersebut bukanlah saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang tulis sepenuhnya, akan tetapi penulisan pada bon tersebut diatas yang saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB tulis adalah sebagai berikut, Bon yang tertulis tanggal 20 Januari 2021 yang di tulis hanya “Drom” dan “Goni jumbo Dek”, selain itu bukan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang menulisnya dan Bon yang tertulis tanggal 21 Januari 2021 yang di tulis hanya “Palet Kayu”, selain itu bukan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang menulisnya.

 

  1. Nota pembelian di toko UD. MANDA PRATAMA dengan Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 17 januari 2021 dengan total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 30 januari 2021 dengan total Rp. 3.240.000 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 10 februari 2021 dengan total Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 11 maret 2021 dengan total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi AZHARI BIN ABDULLAH selaku pemilik toko UD. MANDA PRATAMA menjelaskan bahwa antara tanggal 2 (dua) atau tanggal 3 (tiga) Juli 2024 jam 11.00 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ketempat usaha yang bernama UD. MANDA PRATAMA dan meminta 4 (empat) lembar Bon kosong dan stempel basah, sehingga saudara HAR menulis bon tersebut dengan banyaknya barang, nama barang dan jumlah harga lalu ditanda tangani oleh saudara HAR karena Bon lama telah hilang dari saudara ZAINAL, sehingga saudara ZAINAL meminta saksi AZHARI BIN ABDULLAH untuk membuatkan bon tersebut, sekiranya pada saat saksi AZHARI BIN ABDULLAH menjenguk saudara ZAINAL ABIDIN di sel tahanan Polres Lhokseumawe pada awal bulan Juni 2024.

 

  1. Kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 biaya sewa tabung LPG, Oksigen dan cutting 3 set LPG 10 tabung Oksigen 20 tabung, Selama 2 (dua) Bulan setelah itu dikembalikan ke gudang (BLK) untuk pekerjaan katalis di area PIM sebesar Rp. 7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 15 januari 2021 biaya sewa mobil panther pick up dengan BL 8435 ZK selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 15 januari 2021 sampai dengan 15 maret 2021 untuk pekerjaan katalis di area PIM sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), Kwitansi pada tanggal 16 maret 2021 biaya gaji manpower all in pembayaran dari tanggal 15 februari 2021 sampai 15 maret 2021 pekerjaan pengambilan katalis di PIM sebesar Rp22.850.000 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 16 maret 2021 biaya gaji manpower. Pekerjaan pengambilan katalis di PIM untuk 13 personil (THL) pembayaran dari tanggal 15 februari 2021 sampai 15 maret 2021 sebesar Rp54.330.000 (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 17 februari 2021 biaya gaji manpower all in pembayaran dari tanggal 15 januari 2021 sampai 15 februari 2021 pekerjaan katalis di PIM sebesar Rp. 22.850.000 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 17 februari 2021 biaya gaji manpower pekerjaan pengambilan katalis di PIM untuk 13 personil (THL) pembayaran dari tanggal 15 januari 2021 sampai 15 februari 2021 sebesar Rp54.330.000 (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan keterangan SAIFUDDIN NOERDIN, ST.M.S.M BIN Alm. M.NURDIN selaku sebagai Staff Direktur Utama PT.PIM menjelaskan bahwa dalam waktu sesuai kontrak pada tanggal 02 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2021 yang melakukan kegiatan kerja di Area Ex. PT. ASEAN ACEH FERTILIZER atau PT PIM adalah PT.KIRANA SAIYO PERKASA untuk pekerjaan Scrab Besi dan Limbah baik Katalis dan lainnya yang dikerjakan oleh Subkon PT.KIRANA SAIYO PERKASA yaitu PT.DEWI ANDI GROUP dan PT. HORAS MIDUK pada bulan Oktober 2020 dan selanjutnya pada bulan Maret 2021 PT.KIRANA SAIYO PERKASA mengganti subkon dengan PT.ARYAGUNA SEJAHTERA ABADI dan PT.HORAS MIDUK, dan terhadap barang dan alat yang berada di dalam area tersebut seperti Drum dan Karung besar, alat berat Crane, alat berat Forklift, dan alat berat Beko tersebut sepenuhnya milik dan tanggung jawab PT.KIRANA SAIYO PERKASA tidak ada Perusahaan atau pihak lain yang melakukan kegiatan pengumpulan Katalis di area PT PIM, selain Perusahaan yang berkontrak dengan PT PIM yaitu PT KIRANA SAIYO PERKASA tidak boleh ada pekerjaan lainnya yang bekerja mengumpulkan katalis ataupun kegiatan lainnya tanpa Izin dari PT PIM dan Berdasarkan keterangan saksi ANWAR ALI KASEM BIN ALM. ALI KASEM selaku sebagai kepala lapangan di PT. KIRANA SAIYO PERKASA menjelaskan bahwa PT. KIRANA SAIYO PERKASA telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT PIM dalam pengumpulan Scrab Besi dan pengolahan Limbah Katalis atau limbah lainnya dan tidak ada Kontrak yang melakukan pekerjaan tersebut di PT PIM dan terhadap barang-barang yaitu Drum, dan karung besar, alat berat Crane, alat berat Forklift, dan alat berat Beko merupakan barang milik PT KIRANA SAIYO PERKASA dan tidak pernah sama sekali menyewa ataupun dipakai oleh pihak lain ataupun kepada terdakwa I ZAINAL ABIDIN.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF, saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp299.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- “Bahwa terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY Bersama-sama dengan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di desa Panggoi kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY bersama-sama dengan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF pada waktu tersebut diatas mengajak saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN untuk melakukan kerjasama jual beli Katalis di Ex PT. ASEAN ACEH FERTILYSER dalam lingkungan PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PT.PIM) dengan dibuatkan surat perjanjian jual beli pada tanggal 04 Januari 2021 antara terdakwa I Zainal Abidin selaku dari PT Manuppak Abadi dengan Lukman Ar selaku direktur CV. JASA ABADI MUSARA.
  • Berdasarkan perjanjian jual beli tersebut saksi korban AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN menyerahkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
  • Melalui Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dengan transfer ke rekening Bank BNI Syariah dengan No rekening 1157462878 yaitu:
  1. Pada tanggal 20 Januari 2021 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 23 Januari 2021 sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  3. pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
  • Melalui Terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF secara tunai Pada tanggal 13 Januari 2021 berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kemudian terdakwa II Mahdi Yusuf menyerahkan kepada terdakwa I Zainal Arifin.
  • Melalui Terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF dengan transfer ke Rekening BRI Syariah dengan No rekening 1053386721 yaitu:
  1. Pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  2. Pada tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 27 Desember 2020 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Pada tanggal 01 Januari 2021 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  5. Pada tanggal 06 Januari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  6. Pada tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  7. Pada tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  8. Pada tanggal 16 Januari 2021 sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
  9. Pada tanggal 23 Januari 2021 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  10. Pada tanggal 24 Januari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  11. Pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  12. Pada tanggal 01 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  13. Pada tanggal 07 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  14. Pada tanggal 08 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  15. Pada tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  16. Pada tanggal 18 Februari 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  17. Pada tanggal 19 Februari 2021 sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
  18. Pada tanggal 20 Februari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  19. Pada tanggal 21 Februari 2021 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  20. Pada tanggal 22 Februari 2021 sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)
  21. Pada tanggal 07 Maret 2021 sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
  22. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  23. Pada tanggal 14 Maret 2021 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  24. Pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp.3.000.000 (tigajuta rupiah)
  25. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  26. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  27. Pada tanggal 03 April 2021 sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  28. Pada tanggal 08 April 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  29. Pada tanggal 17 April 2021 sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Total keseluruhan uang yang diserahkan berjumlah Rp299.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa rangkaian kebohongan terdakwa dilanjutkan dengan menggunakan uang milik saksi azhar untuk kepentingan diri mereka sendiri atau setidak-tidaknya digunakan untuk kepentingan diluar dari pengadaan katalis dengan alasan yaitu berdasarkan keterangan saksi ABDURRAHMAN BIN ALM. TEUKU ABU BAKAR dan saksi M.INSA BIN ALM. PUTEHDI selaku pekerja terdakwa I Zainal Abidin untuk pengambilan Katalis di area PT PIM dengan uang digunakan untuk pekerjaan pengumpulan Katalis dengan bukti nota yaitu sebagai berikut:
  1. Nota pembelian di toko RETRACO dengan Nota pembelian Helm, Kotak Masker, Sarung tangan, sarung tangan Kating, dan kaca mata Bening pada tanggal 16 januari 2021 dengan total Rp5.015.000 (lima juta lima belas ribu rupiah), Nota pembelian Nozel dan p3k standart pada tanggal 17 januari 2021 dengan total Rp. 2.170.000 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), Nota pembelian Baju Rompi, Kaca mata hujan dan sekrop pada tanggal 20 januari 2021 dengan total Rp. 1.185.000 (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), Nota pembelian tali ½ inc tambang dan tali ikat pada tanggal 21 januari 2021 dengan total Rp. 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi HARMAINI BIN ALM. ABDUL MANAF selaku pemilik TOKO RETRACO menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Sekiranya jam 13.00 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ke toko RETRACO dan meminta 4 (empat) lembar Bon kosong dan minta stempel basah di bon tersebut, dengan tulisan yang ada di dalam Bon tersebut bukanlah saksi HARMAINI BIN ALM. ABDUL MANAF yang tulis dan bukan pekerja lainnya di TOKO RETRACO.

 

  1. Nota pembelian di toko UD.RAHMAD dengan nota pembelian Drom dan Goni Jumbo Dek pada tanggal 20 januari 2021 dengan total Rp.28.650.000 (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan Nota pembelian Palek Kayu pada tanggal 21 januari 2021 dengan total Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB selaku pemilik toko UD. RAHMAD menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Sekiranya jam 11.30 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ketempat usaha UD RAHMAD dan meminta 2 (dua) lembar Bon dan meminta saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB menulis sebagian nama barang yang di jual dan stempel basah dengan tanda tangan dan Terkait tulisan yang ada di dalam Bon tersebut bukanlah saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang tulis sepenuhnya, akan tetapi penulisan pada bon tersebut diatas yang saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB tulis adalah sebagai berikut, Bon yang tertulis tanggal 20 Januari 2021 yang di tulis hanya “Drom” dan “Goni jumbo Dek”, selain itu bukan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang menulisnya dan Bon yang tertulis tanggal 21 Januari 2021 yang di tulis hanya “Palet Kayu”, selain itu bukan saksi MUHAMMAD ZAINI BIN ALM. THAIB yang menulisnya.

 

  1. Nota pembelian di toko UD. MANDA PRATAMA dengan Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 17 januari 2021 dengan total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 30 januari 2021 dengan total Rp. 3.240.000 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 10 februari 2021 dengan total Rp3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), Nota pembelian Oksigen dan LPG pada tanggal 11 maret 2021 dengan total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

Berdasarkan keterangan saksi AZHARI BIN ABDULLAH selaku pemilik toko UD. MANDA PRATAMA menjelaskan bahwa antara tanggal 2 (dua) atau tanggal 3 (tiga) Juli 2024 jam 11.00 Wib saksi ABDURRAHMAN datang ketempat usaha yang bernama UD. MANDA PRATAMA dan meminta 4 (empat) lembar Bon kosong dan stempel basah, sehingga saudara HAR menulis bon tersebut dengan banyaknya barang, nama barang dan jumlah harga lalu ditanda tangani oleh saudara HAR karena Bon lama telah hilang dari saudara ZAINAL, sehingga saudara ZAINAL meminta saksi AZHARI BIN ABDULLAH untuk membuatkan bon tersebut, sekiranya pada saat saksi AZHARI BIN ABDULLAH menjenguk saudara ZAINAL ABIDIN di sel tahanan Polres Lhokseumawe pada awal bulan Juni 2024.

 

  1. Kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 biaya sewa tabung LPG, Oksigen dan cutting 3 set LPG 10 tabung Oksigen 20 tabung, Selama 2 (dua) Bulan setelah itu dikembalikan ke gudang (BLK) untuk pekerjaan katalis di area PIM sebesar Rp. 7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 15 januari 2021 biaya sewa mobil panther pick up dengan BL 8435 ZK selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 15 januari 2021 sampai dengan 15 maret 2021 untuk pekerjaan katalis di area PIM sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), Kwitansi pada tanggal 16 maret 2021 biaya gaji manpower all in pembayaran dari tanggal 15 februari 2021 sampai 15 maret 2021 pekerjaan pengambilan katalis di PIM sebesar Rp22.850.000 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 16 maret 2021 biaya gaji manpower. Pekerjaan pengambilan katalis di PIM untuk 13 personil (THL) pembayaran dari tanggal 15 februari 2021 sampai 15 maret 2021 sebesar Rp54.330.000 (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 17 februari 2021 biaya gaji manpower all in pembayaran dari tanggal 15 januari 2021 sampai 15 februari 2021 pekerjaan katalis di PIM sebesar Rp. 22.850.000 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Kwitansi pada tanggal 17 februari 2021 biaya gaji manpower pekerjaan pengambilan katalis di PIM untuk 13 personil (THL) pembayaran dari tanggal 15 januari 2021 sampai 15 februari 2021 sebesar Rp54.330.000 (lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan keterangan SAIFUDDIN NOERDIN, ST.M.S.M BIN Alm. M.NURDIN selaku sebagai Staff Direktur Utama PT.PIM menjelaskan bahwa dalam waktu sesuai kontrak pada tanggal 02 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2021 yang melakukan kegiatan kerja di Area Ex. PT. ASEAN ACEH FERTILIZER atau PT PIM adalah PT.KIRANA SAIYO PERKASA untuk pekerjaan Scrab Besi dan Limbah baik Katalis dan lainnya yang dikerjakan oleh Subkon PT.KIRANA SAIYO PERKASA yaitu PT.DEWI ANDI GROUP dan PT. HORAS MIDUK pada bulan Oktober 2020 dan selanjutnya pada bulan Maret 2021 PT.KIRANA SAIYO PERKASA mengganti subkon dengan PT.ARYAGUNA SEJAHTERA ABADI dan PT.HORAS MIDUK, dan terhadap barang dan alat yang berada di dalam area tersebut seperti Drum dan Karung besar, alat berat Crane, alat berat Forklift, dan alat berat Beko tersebut sepenuhnya milik dan tanggung jawab PT.KIRANA SAIYO PERKASA tidak ada Perusahaan atau pihak lain yang melakukan kegiatan pengumpulan Katalis di area PT PIM, selain Perusahaan yang berkontrak dengan PT PIM yaitu PT KIRANA SAIYO PERKASA tidak boleh ada pekerjaan lainnya yang bekerja mengumpulkan katalis ataupun kegiatan lainnya tanpa Izin dari PT PIM dan Berdasarkan keterangan saksi ANWAR ALI KASEM BIN ALM. ALI KASEM selaku sebagai kepala lapangan di PT. KIRANA SAIYO PERKASA menjelaskan bahwa PT. KIRANA SAIYO PERKASA telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT PIM dalam pengumpulan Scrab Besi dan pengolahan Limbah Katalis atau limbah lainnya dan tidak ada Kontrak yang melakukan pekerjaan tersebut di PT PIM dan terhadap barang-barang yaitu Drum, dan karung besar, alat berat Crane, alat berat Forklift, dan alat berat Beko merupakan barang milik PT KIRANA SAIYO PERKASA dan tidak pernah sama sekali menyewa ataupun dipakai oleh pihak lain ataupun kepada terdakwa I ZAINAL ABIDIN.

    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin Alm. EDDY dan terdakwa II MAHDI YUSUF Bin Alm. YUSUF, saksi AZHAR BIN ALM. ABDURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp299.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya