Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H. ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1585 /L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA : ------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH pada waktu antara senin tanggal 04 maret 2024 Jum’at Tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah balai di[inggir Jalan di Jalan Maharaja Dusun Bandar Jaya Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ? Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut pada Hari Senin Tanggal 4 Maret 2-24 sekira Pukul 17.00 WIB dengan cara mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ke Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dari Sdr Aleh (Daftar Pencarian Orang) yang memberikan nya langsung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ke tangan terdakwa sebanyak ½ (setengah) sak yaitu kurang lebih 2,5 gr (dua koma lima gram) dan dengan perjanjian hasil penjualan tersebut disetor kepada Sdr Aleh (Daftar Pencarian Orang) sebesar R[ 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). ? Bahwa terdakwa sudah menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut semenjak 1 (satu) bulan lamanya dan terdakwa sudah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Aleh sebanyak 2 (dua) kali. ? Bahwa pada.saat Aparat Kepolisian dari Polsek Banda Sakti melakukan Patroli melewati Jalan Maharaja Dusun Bandar Jaya Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melihat terdakwa yang sedang duduk-duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan, dan ketika dihampiri terdakwa ada membuang sesuatu ke bawah balai kecil tersebut, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel barang yang dibuang tersebut adalah pelastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah pelastik klip merah kecil yang berisikan paket Narkotika 2 Golongan I jenis sabu dan diakui oleh terdakwa adalah barang miliknya serta ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan dari hasil interogasi awal terdakwa mengakui memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Sdr. Aleh (Daftar Pencarian Orang) ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 033/Sp.600132/2024 Tanggal 08 Maret 2024 Barang Bukti 1 (satu) buah pelastik klip merah berisikan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu Bruto : 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) Netto : 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2090 /NNF/2024 tanggal 08 Maret tahun dua ribu dua puluh empat, dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 033/Sp.600132/2024 Tanggal 08 Maret 2024 Barang Bukti 1 (satu) buah pelastik klip merah berisikan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu Bruto : 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) Netto : 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2090 /NNF/2024 tanggal 08 Maret tahun dua ribu dua puluh empat, dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa ia terdakwa ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH pada hari Jum;at Tanggal 08 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah balai di pinggir jalan di Jalan Maharaja Dusun Bandar Jaya Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ? Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut pada Hari Senin Tanggal 4 Maret 2-24 sekira Pukul 17.00 WIB dengan cara mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ke Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan Sdr Aleh (Daftar Pencarian Orang) yang memberikan nya langsung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ke tangan terdakwa sebanyak ½ (setengah) sak yaitu kurang lebih 2,5 gr (dua koma lima gram) dan dengan perjanjian hasil penjualan tersebut disetor kepada Sdr Aleh (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). ? Bahwa terdakwa sudah menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sudah aemenjak 1 (satu) bulan lamanya dan terdakwa sudah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Aleh sebanyak 2 (dua) kali. ? Bahwa pada.saat Aparat Kepolisian dari Polsek Banda Sakti melakukan Patroli melewati Jalan Maharaja Dusun Bandar Jaya Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melihat terdakwa yang sedang duduk-duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan, dan ketika dihampiri terdakwa ada membuang sesuatu ke bawah balai kecil tersebut, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel barang yang dibuang tersebut adalah pelastik klip merah 3 besar yang berisikan 3 (tiga) buah pelastik klip merah kecil yang berisikan paket Narkotika Golongan I jenis sabu dan diakui oleh terdakwa adalah barang miliknya serta ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan dari hasil interogasi awal terdakwa mengakui memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Sdr. Aleh (Daftar Pencarian Orang) ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 033/Sp.600132/2024 Tanggal 08 Maret 2024 Barang Bukti 1 (satu) buah pelastik klip merah berisikan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu Bruto : 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) Netto : 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2090 /NNF/2024 tanggal 08 Maret tahun dua ribu dua puluh empat, dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 033/Sp.600132/2024 Tanggal 08 Maret 2024 Barang Bukti 1 (satu) buah pelastik klip merah berisikan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabu Bruto : 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) Netto : 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2090 /NNF/2024 tanggal 08 Maret tahun dua ribu dua puluh empat, dan telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ? Bahwa ia terdakwa ANDIKA ALIAS ANDI BIN SAIFULLAH tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya