Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2019/PN Lsm AL MUHAJIR, SH 1.M. ISA BIN ABDUL RAHMAN
2.FAKHRUL RAZI BIN M. UBIT
3.HANDI MY BIN M. YAKOB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/L.1.12/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AL MUHAJIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISA BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
2FAKHRUL RAZI BIN M. UBIT[Penahanan]
3HANDI MY BIN M. YAKOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

        KESATU

 

Bahwa ia para terdakwa I M. ISA BIN ABDUL RAHMAN , Terdakwa II FAKHRUL RAZI BIN M. UBIT dan Terdakwa III   HANDI MY BIN M. YAKOB secara bersama sama pada hari Sabtu  tanggal 07 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan September   tahun 2019 bertempat  di Desa Utenkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,para terdakwa mengambil barang sesuatu yakni  1 (satu) buah becak motor Honda Supra X  warna Abu abu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi Mahyuddin Sulaiman  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, para terdakwa sedang duduk dibecak milik terdakwa I,dan pada saat itu terdakwa II mengatakan “ini malam minggu,uang pun tidak ada” dijawab terdakwa I “kau ambil aja apa yang ada kalo kau berani”kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa akan mengambil becak motor dan meminta kepada terdakwa I untuk memantau situasi dan terdakwa II langsung mengambil becak motor milik korban dengan cara memasukan kunci sepeda miliknya ke kunci becak motor milik korban dan menghidupkan nya dan pergi dari tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I dan mengatakan bahwa terdakwa II sudah di simpang elak yang kemudian disusul oleh terdakwa I, kemudian terdakwa III menghubungin terdakwa I dengan menanyakan “sudah sampai mana” dijawab terdakwa I “ aku sedang cari si Razi (terdakwa II) yang sudah nyasar entah kemana, nanti kalau sudah jumpa aku hubungin ya” selanjutnya setelah terdakwa I berjumpa dengan terdakwa II, terdakwa I menghubugin terdakwa III dengan mengatakan” saya sudah jumpa dengan Razi dan kami mau pigi ke cot kubu teunku mau simpan becak motor yang diambil si Razi” kemudian pada hari senin tanggal 9 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib para terdakwa bersama sama menggunakan becak milik terdakwa I pergi ke Cot Kubu Teunku untuk mengambil becak motor milik korban yang telah dibongkar  dibengkel milik saksi Faisal. selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III menggunakan becak motor milik korban dan terdakwa I menggunakan becak milikya pergi menjumpain saudara ADI (nama panggilan/DPO) yang sebelum nya telah ada komnikasi dengan terdakwa I untuk menjual becak kepada sdra. ADI dengan harga Rp. 2.000.000,- dan uang hasil penjualan becak motor milik korban tersebut dibagi bersama oleh para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mahyuddin mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP

 

  1.  

KEDUA

Bahwa ia para terdakwa I M. ISA BIN ABDUL RAHMAN , Terdakwa II FAKHRUL RAZI BIN M. UBIT dan Terdakwa III   HANDI MY BIN M. YAKOB secara bersama sama pada hari Sabtu  tanggal 07 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan September   tahun 2019 bertempat  di Desa Utenkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,para terdakwa mengambil barang sesuatu yakni  1 (satu) buah becak motor Honda Supra X  warna Abu abu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi Mahyuddin Sulaiman  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, para terdakwa sedang duduk dibecak milik terdakwa I,dan pada saat itu terdakwa II mengatakan “ini malam minggu,uang pun tidak ada” dijawab terdakwa I “kau ambil aja apa yang ada kalo kau berani”kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa akan mengambil becak motor dan meminta kepada terdakwa I untuk memantau situasi dan terdakwa II langsung mengambil becak motor milik korban dengan cara memasukan kunci sepeda miliknya ke kunci becak motor milik korban dan menghidupkan nya dan pergi dari tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa II menghubungi terdakwa I dan mengatakan bahwa terdakwa II sudah di simpang elak yang kemudian disusul oleh terdakwa I, kemudian terdakwa III menghubungin terdakwa I dengan menanyakan “sudah sampai mana” dijawab terdakwa I “ aku sedang cari si Razi (terdakwa II) yang sudah nyasar entah kemana, nanti kalau sudah jumpa aku hubungin ya” selanjutnya setelah terdakwa I berjumpa dengan terdakwa II, terdakwa I menghubugin terdakwa III dengan mengatakan” saya sudah jumpa dengan Razi dan kami mau pigi ke cot kubu teunku mau simpan becak motor yang diambil si Razi” kemudian pada hari senin tanggal 9 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib para terdakwa bersama sama menggunakan becak milik terdakwa I pergi ke Cot Kubu Teunku untuk mengambil becak motor milik korban yang telah dibongkar  dibengkel milik saksi Faisal. selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III menggunakan becak motor milik korban dan terdakwa I menggunakan becak milikya pergi menjumpain saudara ADI (nama panggilan/DPO) yang sebelum nya telah ada komnikasi dengan terdakwa I untuk menjual becak kepada sdra. ADI dengan harga Rp. 2.000.000,- dan uang hasil penjualan becak motor milik korban tersebut dibagi bersama oleh para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mahyuddin mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya