Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Lsm JUMADI JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Sepeda motor Yamaha N Max Nopol BL 3294 NAH dengan BPKB dan STNK an. Jumadi, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe saat pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sepeda motor Yamaha N Max Nopol BL 3294 NAH dengan BPKB dan STNK an. Jumadi, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe adalah milik penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha N Max Nopol BL 3294 NAH dengan BPKB dan STNK an. Jumadi Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe kepada penggugat.yang timbul dalam perkara ini
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak