Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penjual karena secara melawan hukum telah menjual objek sengketa a quo kepada Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pembeli yang tidak beri’tikad baik karena tidak menelusuri terlebih dahulu kepemilikan objek sengketa a quo yang sebenarnya sebelum membelinya dari Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa a quo yaitu sebidang Tanah seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) berikut bangunan yang ada di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 779 tanggal 16 Februari 2010, yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan Tanah Alm. Suryana / sekarang Tanah Dedi Rahmat, 26 m;
Sebelah Timur dengan Jalan Merdeka II, 4,25 m;
Sebelah Barat dengan Jalan Manyak, 4,2 m;
Sebelah Selatan dengan Tanah Rosna Usman, 2,6 m
- Menyatakan batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kuasa Untuk Menjual No. 02 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
- Menyatakan batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 25 tanggal 09-02-2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
- Menyatakan dalam hukum, batal demi hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas objek sengketa a quo;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan objek sengketa a quo dalam keadaan kosong dan tanpa adanya beban atau ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan negara;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk mencoret nama Tergugat II sebagai pemegang hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 779 tanggal 16 Februari 2010, yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa harga jual yang seharusnya objek sengketa a quo adalah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Bahwa dari harga tersebut sekurang-kurangnya terdapat setengah hak Penggugat sehingga penjualan objek sengketa a quo oleh Tergugat I kepada Tergugat II telah merugikan Penggugat sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa timbulnya perkara ini disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam membayar segala biaya berkaitan dengan gugatan perkara ini sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril
- Bahwa karena objek sengketa a quo dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II, maka Penggugat telah kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pemanfaatan atau sewa objek sengketa a quo sekurang-kurangnya selama tahun 2022 yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiran bagi Penggugat, bahkan Penggugat sampai jatuh sakit. Bahwa semua akibat tersebut merupakan kerugian immateril terhadap Penggugat yang pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Total keseluruhan kerugian mateiil dan immateriil sejumlah Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tanggung renteng, apabila Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang Tanah seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) berikut bangunan yang ada di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 779 tanggal 16 Februari 2010, yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |