Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. MUHAMMAD ARIANDA Bin AGUSMIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 661 /L.1.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIANDA Bin AGUSMIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIANDA Bin AGUSMIADI bersama dengan Sdr. Jened (belum tertangkap/DPO Nomor: DPO/09/II/RES.1.11/2024/Reskrim) dan Sdr. Black (belum tertangkap/DPO Nomor : DPO/08/II/RES.1.11/2024/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 atau waktu tersebut masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Samudra Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi untung maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi rumah atau tempat tinggal saksi korban Zuferol Bin Zulkifli untuk meminjam uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menebus Handphone milik terdakwa di pasar loak Kota Lhokseumawe, setelah diberikan uang pinjaman oleh saksi korban Zuferol, terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain terdakwa melakukan kebohongan atau rangkaian kebohongan dengan meminjam 1 Unit Sepeda Motor Merek/Type Yamaha 3C1 (VIXION/FZ150), Nopol : BL 6878 KN dengan alasan akan menebus Handphone milik terdakwa di pajak loak Kota Lhokseumawe, karena percaya saksi Zuferol Bin Zulkifli meyerahkan 1 Unit Sepeda Motor Merek/Type Yamaha 3C1 (V-IXION/FZ150), Nopol : BL 6878 KN kepada terdakwa, oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dibawa atau tidak menuju ke pasar loak kota Lhokseumawe melainkan terdakwa bersama Sdr.Black pergi ke rumah Sdr.Juned (DPO/belum tertangkap), setelah itu Sdr. Black dan Sdr.Juned membawa 1 Unit Sepeda Motor Merek/Type Yamaha 3C1 (V-IXION/FZ150), Nopol: BL 6878 KN untuk digadaiakan sepeda moor 2 tersebut kepada orang yang terdakwa tidak kenal. Setelah menggadaikan sepeda motor tersebut, Sdr. Black dan Sdr.Juned membeli narkotika narkotika jenis sabu lalu digunakan bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa meminta bagian uang gadai sepeda motor tersebut kepada Sdr. Black dan Sdr.Juned sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi slot. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Zuferol Bin Zulkifli mengalami kerugian sejumlah Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIANDA Bin AGUSMIADI bersama dengan Sdr. Jened (belum tertangkap/DPO Nomor: DPO/09/II/RES.1.11/2024/Reskrim) dan Sdr. Black (belum tertangkap/DPO Nomor : DPO/08/II/RES.1.11/2024/Reskrim) pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 atau waktu tersebut masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Samudra Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi rumah atau tempat tinggal saksi korban Zuferol Bin Zulkifli untuk meminjam uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menebus Handphone milik terdakwa di pasar loak Kota Lhokseumawe, setelah diberikan pinjaman uang oleh saksi korban Zuferol, terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain meminjam 1 Unit Sepeda Motor Merek/Type Yamaha 3C1 (V-IXION/FZ150), Nopol : BL 6878 KN dengan tujuan akan menebus Handphone milik terdakwa di pajak loak Kota Lhokseumawe, lalu saksi Zuferol Bin Zulkifli meminjamkan 1 Unit Sepeda Motor Merek/Type Yamaha 3C1 (V-IXION/FZ150), Nopol : BL 6878 KN kepada terdakwa. Setelah sepeda motor tersebut dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa berjumpa dengan Sdr.Black lalu terdakwa bersama-sama Sdr.Black pergi ke rumah Sdr.Juned (DPO/belum tertangkap), kemudian sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi korban Zuferol Bin Zulkifli digadaikan oleh Sdr. Black dan Sdr.Juned kepada orang yang terdakwa tidak kenal. Setelah menggadaikan sepeda motor tersebut, Sdr.Black dan Sdr.Juned membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa meminta bagian uang gadai sepeda motor tersebut kepada Sdr. Black dan Sdr.Juned sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi slot. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Zuferol Bin Zulkifli mengalami kerugian sejumlah Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya