Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Lsm Therry Ghutama, S.H., M.H. FITRIADI BIN SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIADI BIN SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkFITRIADI BIN SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa FITRIADI BIN SUWANDI pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pangkarim Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari niat terdakwa membeli Narkotika jenis sabu adalah untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 09.50 wib, terdakwa menelepon saudara Waknis (DPO/29/IV/2024/Resnarkoba) dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek Realme serta menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, di mana saudara Waknis (DPO) menyatakan bahwa sabu tersedia dan siap diantarkan ke rumah terdakwa. Kemudian tidak lama berselang, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang saudara Waknis (DPO) dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor merek King ke rumah terdakwa pada tempat yang tersebut di atas dengan membawa sabu dan langsung memberikan sabu tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan menyimpannya di dapur rumah terdakwa.
  • Kemudian pada Hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira jam 22.00 wib. Saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar, S.Sos., dan Saksi Sidik Adami, S.Sos yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa pada tempat yang tersebut di atas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukkan plastik transparan berles merah, 1 (satu) pack plastik berles merah, 3 (tiga) buah sendek yang terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan, 1 (satu) unit HP merek Realme warna hitam dengan nomor sim card: 0852-6215-6127, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 2398/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa ia terdakwa FITRIADI BIN SUWANDI pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pangkarim Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari niat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut di atas, Saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar, S.Sos., dan Saksi Sidik Adami, S.Sos yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket sabu yang dimasukkan plastik transparan berles merah, 1 (satu) pack plastik berles merah, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang telah diruncingkan yang terdakwa sembunyikan di dapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) unit HP merek Realme warna hitam dengan nomor sim card: 0852-6215-6127 yang digunakan terdakwa sebagai sarana untuk mendapatkan narkotika tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 2398/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya