Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
-----------“ Bahwa Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, dengan Bruto 5,42 (lima koma empat puluh dua) gram dan Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN berniat atau berencana untuk menggunakan Narkotika jenis ganja agar Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN bisa cepat tertidur untuk istirahat dan Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN mempergunakan ganja tersebut sejak satu tahun terakhir.
- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli kepada sdra FIKAR (nama panggilan) (DPO nomor DPO/II/RES.4.2/2024/Reskrim tanggal 19 Februari 2024) pada hari rabu tanggal 22 November 2023 Sekira Pukul 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan sudah Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN gunakan sebagian dengan cara membuka balutan rokok terlebih dahulu dan mencampurnya dengan tembakau rokok lalu Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN membalut kembali dengan menggunakan paper setelah itu rokok yang telah bercampur dengan ganja tersebut Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap layaknya seperti merokok biasa.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah Terdakwa di Jln Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kec banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZULFIKAR BIN ABDUL RAHMAN oleh TAUFIK HIDAYAT, HENDRIK ALFRED, dan MUHAMMAD JULIANDA (yang merupakan polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti) yang kemudian masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti : 1 (satu) Lembar Kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Paket Kecil Narkotika Jenis Ganja yang disimpan di bawah rak Piring yang ada didalam Rumah Tersebut, 1 (satu) buah Mancis, 3 (tiga) Batang Rokok Commodore dan 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA untuk menelepon penjual narkotika jenis ganja, yang mana rokok tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika Jenis ganja tersebut miliknya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 307/Sp.60013/2023 tanggal 29 November 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan Bruto 5,42(lima koma empat puluh dua) gram dan Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 6/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Sekira Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri” dengan Bruto 5,42 (lima koma empat puluh dua) gram dan Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::
- Bahwa awalnya terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN berniat atau berencana untuk menggunakan Narkotika jenis ganja agar Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN bisa cepat tertidur untuk istirahat dan Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN mempergunakan ganja tersebut sejak satu tahun terakhir.
- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli kepada sdra FIKAR (nama panggilan) (DPO nomor DPO/II/RES.4.2/2024/Reskrim tanggal 19 Februari 2024) pada hari rabu tanggal 22 November 2023 Sekira Pukul 18.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan sudah Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN gunakan sebagian dengan cara membuka balutan rokok terlebih dahulu dan mencampurnya dengan tembakau rokok lalu Terdakwa ZULFIKAR bin ABDUL RAHMAN membalut kembali dengan menggunakan paper setelah itu rokok yang telah bercampur dengan ganja tersebut Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap layaknya seperti merokok biasa.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah Terdakwa di Jln Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kec banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ZULFIKAR BIN ABDUL RAHMAN oleh TAUFIK HIDAYAT, HENDRIK ALFRED, dan MUHAMMAD JULIANDA (yang merupakan polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti) yang kemudian masuk kedalam rumah tersebut dan melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti : 1 (satu) Lembar Kertas warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Paket Kecil Narkotika Jenis Ganja yang disimpan di bawah rak Piring yang ada didalam Rumah Tersebut, 1 (satu) buah Mancis, 3 (tiga) Batang Rokok Commodore dan 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA untuk menelepon penjual narkotika jenis ganja, yang mana rokok tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika Jenis ganja tersebut miliknya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 307/Sp.60013/2023 tanggal 29 November 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan Bruto 5,42(lima koma empat puluh dua) gram dan Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 6/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Netto 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/68/XI/KES.12/2023/DOKKES pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa ZULFIKAR BIN ABDUL RAHMAN adalah benar positif (+) ganja (Tetrahydrocannabinol).
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |