Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Lsm MASTHURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASTHURA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama MUHAMMAD ALI telah meninggal dunia pada Tanggal 04 Oktober 2001 di Rumah Kediamannya di Gampong Uteun Bayi kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama SAKDIAH telah meninggal dunia pada Tanggal 04 Oktober 2001 di Rumah Kediamannya di Gampong Uteun Bayi kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama MUHAMMAD ALI dan SAKDIAH tersebut;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak