Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG BIN (ALM) A.RAHIM.AR
2.CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN (ALM) ABDUL HAMID
3.FAISAL RIZAL BIN (ALM) M.YAHYA USMAN
4.FAUZANIAH ALIAS PUJA BINTI (ALM) SULAIMAN
5.MAZIDAH ALIAS EMA BINTI (ALM) JOHANES ARIANO SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/L.1.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG BIN (ALM) A.RAHIM.AR[Penahanan]
2CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN (ALM) ABDUL HAMID[Penahanan]
3FAISAL RIZAL BIN (ALM) M.YAHYA USMAN[Penahanan]
4FAUZANIAH ALIAS PUJA BINTI (ALM) SULAIMAN[Penahanan]
5MAZIDAH ALIAS EMA BINTI (ALM) JOHANES ARIANO SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG BIN (ALM) A.RAHIM AR bersama-sama dengan Terdakwa II CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM.ABDUL HAMID dan Terdakwa III FAISAL RIZAL BIN H.M.YAHYA USMAN dan Terdakwa IV FAUZANIAH ALIAS PUJA BINTI ALM. SULAIMAN serta Terdakwa V MAZIDAH ALIAS EMA BINTI (ALM) JOHANES ARIANO SIREGAR pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, di dalam sebuah rumah yang berada di Gang Tertib Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 01.00 Wib di Toko Optik Melawi Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Saksi Wawan Budi Siswanto Bin Paidi sedang melakukan komunikasi dengan seorang perempuan yang bernama “DARA“ melalui aplikasi Michat menggunakan HP Miliknya dengan tujuan akan melakukan Open BO atau pemesanan cewek secara online. kemudian “DARA” yang merupakan terdakwa IV Fauzariah Alias Puja memberikan Nomor Whatsapp dengan Nomor 083-8316-94932 kepada Saksi Wawan Budi Siswanto, lalu dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan sepakat dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib terdakwa IV Fauzariah Alias Puja mengirimkan shareloc (lokasi terdakwa) melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Wawan Budi Siswanto dan langsung pergi menemui terdakwa IV Fauzariah Alias Puja yang berada di dalam sebuah rumah Gang Tertib Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan setelah saksi Wawan Budi Siswanto bertemu dan diajak menuju kamar oleh Terdakwa IV Fauzariah Alias Puja kemudian terdakwa IV Fauzariah Alias Puja meminta uang pemesanan dinaikkan menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), akan tetapi Saksi Wawan Budi Siswanto menolaknya dan tetap dengan harga kesepakatan yaitu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa IV Fauzariah.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung dan terdakwa II Chairul Amri Alias Ableh mendobrak pintu kamar tersebut, dan tiba-tiba terdakwa IV Fauzariah Alias Puja tersebut langsung keluar dari dalam kamar tanpa dihalangi oleh kedua orang terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung meninju bagian pipi Saksi Wawan Budi Siswanto dengan tangannya sebanyak 1 (satu) Kali, kemudian terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung dan terdakwa II Chairul Amri Alias Ableh merekam Saksi Wawan Budi Siswanto dengan menggunakan HP masing-masing ditangannya dalam kondisi telanjang kemudian menunjukan foto tersebut kepada saksi wawan dan mengatakan kalau Saksi Wawan Budi Siswanto telah melanggar khalwat di Aceh. Kemudian datang terdakwa III Faisal Rizal yang berada di pintu kamar dengan memegang sebatang kayu balok dengan Panjang sekitar ± 1 (satu) Meter dan mengancam atau menggertak akan memukul Saksi Wawan Budi Siswanto dengan menggunakan kayu balok tersebut, tetapi tidak kena.    Lalu terdakwa II Chairul Amri Alias Ableh mengatakan akan melaporkan Saksi Wawan Budi Siswanto atau berdamai saja dan terdakwa I KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG meminta uang denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) agar bisa berdamai, lalu Saksi Wawan Budi Siswanto menjawab kalau tidak memiliki uang dan terdakwa IV FAUZARIAH masuk kembali ke dalam kamar, dan mengatakan kepada Saksi Wawan Budi Siswanto agar mau berdamai saja.
  • Bahwa terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil Saksi tersebut ke Bos tempat Saksi Wawan Budi Siswanto bekerja dan teman-teman kantornya, dan Saksi memohon agar terdakwa I KIKI jangan melakukan hal tersebut. Kemudian karena Saksi Wawan Budi Siswanto ketakutan, akhirnya bersedia memenuhi permintaan para terdakwa dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung yang merupakan uang dari hasil pinjaman online saksi Wawan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung meminta Saksi Wawan Budi Siswanto yang dalam keadaan telanjang untuk membuat pengakuan atas perbuatan Saksi yang melakukan khalwat dan permohonan maaf dan direkam dengan menggunakan HP milik terdakwa I dan terdakwa II. Setelah itu terdakwa I KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG mengambil uang di dalam dompet Saksi wawan sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu membaginya dengan terdakwa II CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH, lalu terdakwa I KIKI CHATAMI ALIAS GEMBUNG mengantar Saksi wawan pulang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah, dan saat keluar dari dalam kamar tersebut Saksi wawan sempat melihat terdakwa V MAZIDAH ALIAS EMA berada di kamar sebelahnya dan terdakwa V MAZIDAH ALIAS EMA telah mengetahui rencana para terdakwa lainnya dikarenakan ikut terdakwa III FAISAL RIZAL BIN (ALM) M.YAHYA USMAN yang merupakan suami terdakwa V MAZIDAH, lalu dalam perjalanan pulang sesampainya di dekat SPBU Kota Lhokseumawe terdakwa I KIKI CHATAMI kembali meminta 1 (satu) Unit HP Merek Samsung milik Saksi, dan apabila Saksi tidak memberikannya maka foto-foto Saksi tersebut akan disebarkan, karena Saksi Wawan Budi Siswanto merasa takut dengan ancaman tersebut Saksi memberikan HP miliknya kepada terdakwa I KIKI CHATAMI.
  • Bahwa sesampainya di Toko Optik Melawi, Saksi Wawan Budi Siswanto yang masih merasa takut kalau para terdakwa akan menyebar foto-foto bugil Saksi tersebut, sehingga Saksi langsung pergi ke Polsek Banda Sakti dan melaporkan serta menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Lalu saksi kembali dihubungi oleh Pihak Kepolisian Banda Sakti yang telah berhasil mengamankan para terdakwa.
  • Bahwa terdakwa I Kiki Chatami Alias Gembung telah membagi uang yang berhasil dikirim ke rekening miliknya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh saksi wawan kepada para terdakwa lainnya melalui transfer dengan rincian sebagai berikut :
  • Terdakwa II CHAIRUL AMRI ALIAS ABLEH BIN ALM. ABDUL HAMID memperoleh uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Terdakwa IV FAUZARIAH ALIAS PUJA BINTI ALM. SULAIMAN berjumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) ke akun dana terdakwa IV.
  • Terdakwa V MAZIDAH ALIAS EMA BINTI ALM. JOHANES ARIANO SIREGAR berjumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke akun dana terdakwa V MAZIDAH kemudian mentransfer ke akun BCA milik terdakwa III FAISAL RIZAL BIN (ALM) M.YAHYA USMAN  berjumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah).

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut diatas yang merupakan uang milik saksi wawan budi santoso.

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi WAWAN BUDI SISWANTO mengalami kerugian sebesar Rp.6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP Merek Samsung atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya