Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD ARIFSYAH NASUTION, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. AVARDAN SERIKAT, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. HERNI HIDAYATI, S.H.,C.Me., dkk | MUHAMMAD ARIFSYAH NASUTION, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. AVARDAN SERIKAT, |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA LHOKSEUMAWE | 2 | POKJA PEMILIHAN KONSTRUKSI II | 3 | KEPALA INSPEKTORAT KOTA LHOKSEUMAWE | 4 | PT. PUTRA MAULANA ELECTRIC |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk. | KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA LHOKSEUMAWE | 2 | Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk. | POKJA PEMILIHAN KONSTRUKSI II | 3 | Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk. | KEPALA INSPEKTORAT KOTA LHOKSEUMAWE |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada TERGUGAT IV dan Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) yang dibuat oleh TERGUGAT I bersama TERGUGAT II kepada TERGUGAT IV berikut surat-surat turunannya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar secara tanggung renteng kerugian Materiil maupun Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.005.000.000,- (sepuluh milyar Lima juta rupiah), secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perharinya kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkata ini ;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |