Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH M.AMIN ALIAS PAWANG MIN BIN BANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1526 /L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.AMIN ALIAS PAWANG MIN BIN BANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bahri,SH, M.H DKK.M.AMIN ALIAS PAWANG MIN BIN BANI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-----------“Bahwa Terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lorong V Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI berniat melakukan Jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian pada tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI membeli 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu kepada Adi Malaga (DPO) dan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu kepada Nasrul (DPO) berjumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan harga perpaket Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual, diberikan, diserahkan kepada si Waduk (DPO) dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan upah yang diterima oleh terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Dusun pasi lorong V Desa Pusong Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi MHD Fajar, Saksi Maimun dan Saksi M Julianda melakukan penangkapan terhadap terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI diperoleh barang bukti yang dimiliki, disimpan, dikuasai oleh terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI diatas meja dibawah karpet alas meja makan didapur rumah terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI berupa 4 (empat) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih kemudian terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 014/60013/2024 tanggal 12 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1977/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu atas nama terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dengan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------“Bahwa Terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Dusun pasi lorong V Desa Pusong Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI berniat melakukan Jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian pada tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI membeli 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu kepada Adi Malaga (DPO) dan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis sabu kepada Nasrul (DPO), dengan harga perpaket Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual, diberikan, diserahkan kepada si Waduk (DPO) dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan upah yang diterima oleh terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Dusun pasi lorong V Desa Pusong Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi MHD Fajar, Saksi Maimun dan Saksi M Julianda melakukan penangkapan terhadap terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI diperoleh barang bukti yang dimiliki, disimpan, dikuasai oleh terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI diatas meja dibawah karpet alas meja makan didapur rumah terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI berupa 4 (empat) buah paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih kemudian terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 014/60013/2024 tanggal 12 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1977/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu atas nama terdakwa M AMIN alias PAWANG MIN bin BANI dengan berat netto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya