Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Lsm 2.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
4.RENY WIDAYANTI, S.H.
5.RAMARIO HAQRI SH
MUKMININ alias LUKMAN HAKIM BIN M.NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 865 /L.1.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
2RENY WIDAYANTI, S.H.
3RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKMININ alias LUKMAN HAKIM BIN M.NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa Terdakwa MUKMININ ALIAS LUKMAN HAKIM BIN M.NUR Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR di Lr.Mns.Tuha Dsn Baroh Desa Baloy Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi rumah saksi korban SOFIAN HADI, kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban Sofian Hadi dengan cara memanjat atau melompati pagar rumah, setelah terdakwa berada di dalam pekarangan rumah, terdakwa menuju ke jendela kamar rumah korban saksi korban Sofian Hadi, selanjutnya terdakwa membuka jendela kamar dengan cara menarik secara paksa dengan tangan terdakwa, setelah jendela terbuka terdakwa  memanjat jendela kamar saksi korban Sofian Hadi lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban Sofian Hadi dan melihat saksi korban Sofian Hadi sedang tidur, lalu terdakwa melihat ada 2 (dua) Unit Smartphone terletak di atas kasur samping korban tidur, lalu terdakwa dengan pelan-pelan mengambil 2 (dua) unit Smartphoen berupa 1 (satu) unit Smartphone android, merek XIAOMI, warna Hitam Type POCO X3 Pro dan 1 (satu) Unit Smartphone merek OPPO warna Hitam. Setelah itu terdakwa langsung keluar kamar tidur korban melalui jendela dan terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp.3.000.000 (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang  undang Hukum Pidana

Subsidair

----- Bahwa Terdakwa MUKMININ ALIAS LUKMAN HAKIM BIN M.NUR Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari  2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR di Lr.Mns.Tuha Dsn Baroh Desa Baloy Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mendatangi rumah saksi korban SOFIAN HADI, kemudian TERDAKWA masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar saksi korban SOFIAN HADI, setelah terdakwa di dalam kamar saksi korban SOFIAN HADI terdakwa melihat korban sedang tidur dan terdakwa melihat ada 2 (dua) Unit Smartphone terletak di atas kasur samping korban tidur, lalu terdakwa dengan pelan-pelan mengambil 2 (dua) unit Smartphoen berupa 1 (satu) unit Smartphone android, merek XIAOMI, warna Hitam Type POCO X3 Pro dan 1 (satu) Unit Smartphone merek OPPO warna Hitam. Setelah itu terdakwa langsung keluar kamar tidur korban melalui jendela dan selanjutnya terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SOFIAN HADI Bin A. BAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp.3.000.000 (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 Kitab Undang  undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya