Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Lsm Fitriani, S.H.,M.H. RIZKI SOPIAN Als (AJO) Bin (Alm) SUMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1839 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SOPIAN Als (AJO) Bin (Alm) SUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiRIZKI SOPIAN Als (AJO) Bin (Alm) SUMIRAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Primair --------- Bahwa ia terdakwa Rizki Sopian Alias Ajo Bin Alm. Sumiran, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Darussalam Gampong Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, ketika terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Gareng (nama panggilan masih DPO) yang ada di Jalan Darussalam Gampong Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa mendengar Sdr GARENG menelpon Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM (masih DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM, lalu terdakwa dan Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM sepakat uang pembelian sabu tersebut adalah patungan bersama dengan rincian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang milik terdakwa dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi adalah milik Sdr GARENG. - Adapun pembicaraan yang terjadi saat itu adalah sebagai berikut : Sdr GARENG : Dimana lem? Mau beli sabu ni. Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM : kamu dimana? Sdr GARENG : dirumah. Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM : ya udh tunggu aja dirumah. Tidak beberapa lama Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM sampai dirumah tempat dimana terdakwa dan Sdr GARENG menunggu lalu Sdr GARENG mengatakan “mau ambil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) nih”. Lalu Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM menjawab: “Bisa, mana alatnya dulu (bong alat hisap sabu) sambil mengeluarkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu”. - Kemudian terdakwa mengatakan “aku rakit dulu lem”, dan dijawab oleh Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM “ya udah buat terus cepat”.Setelah itu terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu yang telah disediakan oleh Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM tersebut bersama Sdr. GARENG, Setelah terdakwa bersama Sdr GARENG dan Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM menghisap atau menggunakan Sabu kemudian Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM mengatakan kepada terdakwa “kau antar sabu ini bentar”, ini, antar dulu ke ADI POLEM (NAMA PANGGILAN), antar ke rumahnya di Gampong Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kemudian sdr. MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu lalu diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengatakan “ apa betul dia dirumahnya? Ini gimana bayarnya, cash apa saldo?, lalu dijawab oleh sdr. MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM “tunggu bentar kutelpon si ADI POLEM”. - Kemudian terjadi percakapan antara sdr. MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM deng Sdr. Adi Polem yaitu : Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM : Polem gimana cara pembayarannya? Saldo apa uang cash? Sdr ADI POLEM : Saldo lem. Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM : bisa juga.ni yang ngantar si ajo. Sdr ADI POLEM : oh bentar lem aku tanya kawan aku lagi bentar. - Setelah itu pembicaraan melalui telpon dimatikan dan tidak beberapa lama Sdr ADI POLEM kembali menelpon dan mengatakan “lem uang cas gak jadi saldo”. Dan dijawab oleh Sdr MUHAMMAD AKMAL “Bisa juga”. - Setelah itu terdakwa menanyakan kepada Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM “ini berapa uang nya?”, dijawab oleh Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM “ini uangnya Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Nanti uangnya kau ambil, habis itu kita ketemu di tempat parkir (parkiran berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah Sdr GARENG dimana tempat saksi bekerja sebagai juru parkir).ini kukasih timbangan nanti sampe sana kau timbang lagi didepan kawan Sdr ADI POLEM biar jelas “. - Selanjutnya terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan Sabu tersebut dengan berjalan kaki, Setelah sampai diluar pekarangan depan rumah Sdr ADI POLEM, namun Sdr ADI POLEM tidak terlihat, saat itu terdakwa melihat 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal, lalu terdakwa bertanya kepada kedua orang tersebut, adi polem mana bang?, dan salah satu orang yang tidak terdakwa kenal menjawab, “ga ada adi polem”. - Kemudian salah satu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menelpon (Video call) dengan Sdr ADI POLEM dan memberikan HP nya kepada terdakwa lalu Sdr. ADI POLEM mengatakan agar langsung melakukan trasaksi dengan kedua orang tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam untuk menimbang Sabu dari Kantong celana sebalah kanan terdakwa kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh kedua orang tersebut yang ternyata merupakan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh disusul oleh petugas kepolisian lainnya yang sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di sekitar daerah tersebut. - Selanjutnya petugas Kepolisian antara lain saksi Andi Mirzani dan Saksi Angga Rasulinrda melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa dan dari interogasi tersebut diketahui bahwa terdakwa mengantarkan sabu milik Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM untuk diberikan kepada Sdr. Adi Polem, kemudian setelah mendapat pengembangan informasi bahwa saat itu Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM sedang berada di Parkiran tempat terdakwa bekerja Selanjunya terdakwa di bawa ke tempat parkiran dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM namun di parkiran tersebut tidak ditemukan Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM Kemudian saksi Andi Mirzani dan Saksi Angga Rasulindra membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Ditrenarkoba polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.. - Terdakwa mengetahui bahwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 160-S/BAP.S1/03-24 tanggal 23 Maret 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah seberat 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram, dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0024 tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Rizki Sopian Als Ajo Bin Alm. Sumiran adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- Subsidiair --------- Bahwa ia terdakwa Rizki Sopian Alias Ajo Bin Alm. Sumiran, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib, saksi Angga Rasulindra (anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa seseorang menghubungi saksi Andi Marzani (Anggota Kepolisian) menginfokan bahwa besok akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kota Lhokseumawe, keesokan harinya Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi Andi Marzani dan Saksi Angga Rasulindra beserta Tim Lainnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan berangkat ke kota Lhokseumawe, lalu sekira pukul 17.30 Wib, tim dari Subdit III Ditresnarkoba polda Aceh sampai di Kota Lhokseumawe. - Selanjutnya sekira pukul 19.20 Wib, saksi Andi Marzani dihubungi oleh Seseorang bernama Adi Polem yang menginfokan bahwa orang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu adalah sdr. Ajo (terdakwa Rizki Sopian alias Ajo), sabu akan diantarkan ke rumah Sdr. Adi Polem yang ada di gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah mendapat informasi tersebut tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke lokasi yang diinfokan tadi, dan tidak berapa lama setelah Tim sampai di rumah tersebut, saksi Angga Rasulindra dan saksi Andi Marzani yang bertugas di luar rumah melihat seseorang datang dengan berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh sdr. Adi Polem. - Kemudian terdakwa yang saat itu datang untuk mengantar sabu untuk diberikan kepada Sdr. Adi Polem sampai di rumah tersebut, lalu terdakwa bertanya kepada saksi Angga Rasulindra dan saksi Andi Marzani dimana saat itu terdakwa tidak mengenal kedua saksi tersebut, “adi polem mana bang?”, dan saksi Andi Marzani menjawab, “ga ada adi polem”. - Kemudian saksi Andi Marzani menelpon (Video call) Sdr ADI POLEM dan setelah tersambung hp saksi diberikan kepada terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan sdr. Adi Polem lalu Sdr. ADI POLEM mengatakan agar terdakwa langsung melakukan trasaksi dengan kedua orang tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam untuk menimbang Sabu dari Kantong celana sebalah kanan terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi Angga Rasulindra dan saksi Andi Marzani yang merupakan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh disusul oleh petugas kepolisian lainnya yang sudah menunggu di dalam rumah tersebut. - Selanjutnya saksi Andi Mirzani dan Saksi Angga Rasulindra melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa dan dari interogasi tersebut diketahui bahwa terdakwa mengantarkan sabu milik Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM untuk diberikan kepada Sdr. Adi Polem, kemudian setelah mendapat pengembangan informasi bahwa saat itu Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM sedang berada di Parkiran tempat terdakwa bekerja Selanjunya terdakwa di bawa ke tempat parkiran dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM namun di parkiran tersebut tidak ditemukan Sdr MUHAMMAD AKMAL (Als) SILEM Kemudian saksi Andi Mirzani dan Saksi Angga Rasulindra membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Ditrenarkoba polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.. - Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 160-S/BAP.S1/03-24 tanggal 23 Maret 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah seberat 4,46 (empat koma empat puluh enam) gram, dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0024 tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Rizki Sopian Als Ajo Bin Alm. SUmiran adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya