Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2018/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Nov. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | T. FAKHRIAL DANI, SH.MH, DKK | TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I, |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ketua Tim Penyusun Borang Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe | 2 | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe | 3 | Ketua Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Perkumpulan LAM PTKes |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZULFA ZAINUDDIN,SHI,Dkk | Ketua Tim Penyusun Borang Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe | 2 | ZULFA ZAINUDDIN,SHI,Dkk | Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatide daad) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Surat Keputusan Penilaian Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe tanggal 28 Juli 2018 ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi inmateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |