Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2018/PN Lsm TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I, 1.Ketua Tim Penyusun Borang Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
2.Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2018/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 02 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. FAKHRIAL DANI, SH.MH, DKKTUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I,
Tergugat
NoNama
1Ketua Tim Penyusun Borang Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
2Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
3Ketua Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Perkumpulan LAM PTKes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFA ZAINUDDIN,SHI,DkkKetua Tim Penyusun Borang Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
2ZULFA ZAINUDDIN,SHI,DkkKetua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatide daad) ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Surat Keputusan Penilaian Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe tanggal 28 Juli 2018 ; 
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi inmateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  7. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et  Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak