Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H. RISKI SAPUTRA BIN ABDUL RAUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1276/L.1.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SAPUTRA BIN ABDUL RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiRISKI SAPUTRA BIN ABDUL RAUF
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ------- Bahwa terdakwa RISKI SAPUTRA BIN ABDUL RAUF pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Lhokseumawe Syariah Nomor : 041/Sp.60013/2024 Tanggal 06 Februari 2024 barang bukti 2 (dua) bungkus/paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Berat Bruto 2, 45 gr (dua koma empat puluh lima gram) dan Netto : 2, 35 gr (dua koma tiga puluh lima gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 815/NNF/2024 tanggal enam belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 2 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ? Bahwa sebelumnya pada Hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu dari Waknis (nama panggilan/DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus/paket berukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 WIB bertempat di samping rumah terdakwa di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus/paket, yang diantara nya 2 (dua) bungkus/paket berukuran kecil dan 1 (satu) bungkus/paket berukuran sedang. ? Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ada orang yang sering memperjual belikan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian berdasarkaan informasi tersebut Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan ternyata benar, selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 5 Februari 2024 sekira Pukul 21.50 WIB bertempat di depan sebuah rumah di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah bungkus/paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastic transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver dengan Nomor Sim Card 0812 6560 0075 dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ? Bahwa terdakwa RISKI SAPUTRA BIN ABDUL RAUF tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya