Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Lsm MHD SYAFRIZAL AMRI 1.MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD
2.ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN
3.AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI
4.TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MHD SYAFRIZAL AMRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD[Penahanan]
2ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN[Penahanan]
3AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI[Penahanan]
4TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkMUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD
2Heny Naslawati, SH., dkkACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN
3Heny Naslawati, SH., dkkAZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI
4Heny Naslawati, SH., dkkTUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

---------------- “Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah dijalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR berniat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu.
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB saat mereka para  terdakwa sedang bermain game di sebuah  rumah yang berada di dijalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD mengajak terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR patungan membeli narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN sepakat untuk patungan uang senilai Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu) Rupiah yang masing masing terdakwa I dan terdakwa II memberi sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Pada pukul 02.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD menghubungi HENDRI ALIAS SI EN (Panggilan) (DPO)  melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis sabu. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB datanglah HENDRI ALIAS SI EN (DPO) ke sebuah rumah di Jln Pang Ali Desa Mns Manyang Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dan menyerahkan sebanyak 11 Paket Kecil dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) Rupiah.
  • Bahwa pada pukul 04.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, Bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR membuat Bong dan menggunakan narkotika Jenis Sabu disebuah kamar di sebuah rumah di Jln Pang Ali Desa Mns Manyang Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa Petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor Muara Dua yaitu Saksi RAHMAD FOUJI BIN M.SALEH, MUHAMMAD RIDHA HIDAYATULLAH BIN A HAMID AHMAD, dan MAULANA,S.Sos Bin MARZOEKI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, Bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.00 Wib Yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, dan melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan penggeledahan rumah diperoleh barang bukti narkotika yang ditemukan di lantai kamar yaitu 10 (Sepuluh) Paket kecil yang di bungkus dalam plastic transparan, 1  (Satu) Unit Hp android Merk Realme, 2 (Dua) Unit Hp Android merk OPPO,2 (Dua) Buah Mancis,1 (Satu) Buah Pipet yang telah di runcingkan Ujungnya, 1 Satu) Buah Bong / Alat Isap Sabu dan 1 (Satu) Buah Plastik Transparan berles Merah Sisa Narkotika Jenis Sabu
  • Bahwa pada Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat Bruto 2,58  (Dua koma lima delapan) Gram dan 2,23 (Dua koma dua tiga) Gram tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang
  • Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Pegadaian Cabang Lhokseumawe Nomor : 051/ Sp.60013 / 2024,tanggal 23 Februari 2024 tentang Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu sebanyak 1 Paket Kecil Shabu Yang di Bungkus dalam plastic Transparan dengan dengan berat Bruto 2,58  (Dua koma lima delapan) Gram dan 2,23 (Dua koma dua tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1277/NNF/2024 pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si,  sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 2,58 (dua koma lima puluh delapan) dan netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 -----------Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

 ATAU

KEDUA:

-----------“Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, Bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah dijalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 -          Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.00 Wib Yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor Muara Dua yaitu Saksi RAHMAD FOUJI BIN M.SALEH, MUHAMMAD RIDHA HIDAYATULLAH BIN A HAMID AHMAD, dan MAULANA,S.Sos Bin MARZOEKI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, Bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan penggeledahan rumah diperoleh barang bukti narkotika yang ditemukan di lantai kamar yaitu 10 (Sepuluh) Paket kecil yang di bungkus dalam plastic transparan, 1  (Satu) Unit Hp android Merk Realme, 2 (Dua) Unit Hp Android merk OPPO,2 (Dua) Buah Mancis,1 (Satu) Buah Pipet yang telah di runcingkan Ujungnya, 1 Satu) Buah Bong / Alat Isap Sabu dan 1 (Satu) Buah Plastik Transparan berles Merah Sisa Narkotika Jenis Sabu

  • Bahwa pada Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat Bruto 2,58  (Dua koma lima delapan) Gram dan 2,23 (Dua koma dua tiga) Gram tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang
  • Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Pegadaian Cabang Lhokseumawe Nomor : 051/ Sp.60013 / 2024,tanggal 23 Februari 2024 tentang Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu sebanyak 1 Paket Kecil Shabu Yang di Bungkus dalam plastic Transparan dengan dengan berat Bruto 2,58 (Dua koma lima delapan) Gram dan 2,23 (Dua koma dua tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1277/NNF/2024 pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si,  sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 2,58 (dua koma lima puluh delapan) dan netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..

 

-----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

ATAU

KETIGA:

-----------"Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD, Bersama dengan terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN, Terdakwa III AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI dan Terdakwa IV TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah dijalan Pang Ali Desa Mns Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut  melakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa cara para terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara; sabu diambil sedikit dan diletakkan di dalam pipa kaca yang sudah tersambung oleh Bong. kemudian sabu tersebut dipanaskan dengan menggunakan api kecil dari mancis sehingga mengeluarkan asap yang masuk ke dalam Bong, lalu asap itulah yang dihisap dengan menggunakan pipet yang telah tersambung pada tutup botol layaknya seperti menghisap rokok.
  • Bahwa pada Terdakwa telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut  melakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu bagi diri sendiri tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang menurut Undang-Undang
  • Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala Pegadaian Cabang Lhokseumawe Nomor : 051/ Sp.60013 / 2024,tanggal 23 Februari 2024 tentang Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu sebanyak 1 Paket Kecil Shabu Yang di Bungkus dalam plastic Transparan dengan dengan berat Bruto 2,58  (Dua koma lima delapan) Gram dan 2,23 (Dua koma dua tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1277/NNF/2024 pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST serta diketahui oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabidlabfor Polda sumut Dr Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si,  sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal warna putih dengan berat bruto 2,58 (dua koma lima puluh delapan) dan netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/3/II/KES.12/2024/DOKKES pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa II ACHMAD SYOUKI FEBRIAN BIN SOFYAN adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/2/II/KES.12/2024/DOKKES pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa II MUHAMMAD IRFAN BIN MUNIR AHMAD adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/4/II/KES.12/2024/DOKKES pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa II AZZKAR MAULANA BIN ZULKARNAINI adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/5/II/KES.12/2024/DOKKES pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, yang diperiksa oleh ADLIN NISA A.Md.Keb dan 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa II TUNIS SAPHONNA BIN MUNTASIR adalah benar positif (+) Shabu (Methamphetamine).

 

-----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya