Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Lsm INTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Tahun Pada Passport dari Tahun Lahir 1998 menjadi Tahun Lahir 1996 agar sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkai tuntuk memperbaiki Tahun Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak