Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH EKO GUNAWAN BIN M.SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1275/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO GUNAWAN BIN M.SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN Primair: -------Bahwa terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di komplek Gedung Dinas Kesehatan Nomor 2 Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut : -------------- - Bahwa berawal dari terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada sdr HUSNI sebanyak Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK berencana mengambil 1 (satu) mobil Merek TOYOTA, Type HILUX PICK UP, Warna Hitam Metalik, No. Pol BL 8026 KI, Tahun 2014, Nomor Mesin : 2KDS431033, No.Rangka MROAS12G7E001540B. an. Pemilik Dinas Kesehatan Aceh Utara yang dikuasai ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK yang merupakan Nama Lengkap : EKO GUNAWAN bin M. SIDIK NIK : 1173020606800009 Tempat Lahir : Lhokseumawe Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 06 Juni 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Darussalam nomor 19 Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMU sederajat (tamat) 2 kakak Kandung Terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK, menggunakan anak kunci palsu yang sebelumnya pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK meminjam mobil kepada ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK agar dapat mencetak kunci kontak palsu di Kota Lhokseumawe. - Kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib bertempat komplek Gedung Dinas Kesehatan Nomor 2 Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK masuk kedalam kompleks rumah dinas yang merupakan pekarangan tertutup yang dikelilingi oleh tembok pagar dan mengambil 1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA, Type HILUX PICK UP, Warna Hitam Metalik milik Dinas Kesehatan Aceh Utara yang dikuasai ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK yang dalam keadaan terkunci dan tidak diketahui oleh ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK selaku kakak kandung terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK, dengan cara membuka pintu mobil menggunakan anak kunci palsu yang sudah dipersiapkan dan kemudian mobil tersebut didorong oleh saksi Muhammad Ridha dan saksi Irwansyah Putra alias wan Rosi hingga jalan raya lewat pintu komplek dan kemudian Muhammad Ridha dan Irwansyah alias Wan Rosi langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke warnet alif net, kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK langsung menghidupkan mobil tersebut dengan menggunakan kunci palsu, dan mengemudikan mobil menuju ke Takengon Aceh Tengah dan sekira pukul 07.30 wib bertempat di Komplek Terminal Takengon Aceh Tengah, terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK bertemu dengan orang yang tidak diketahui dengan pasti dan menggadaikan mobil hilux Pick Up dengan harga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah), dan kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK langsung meninggalkan Komplek Terminal Aceh Tengah dengan menumpangi mobil Hiace menuju ke Bireuen. - Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 17.45 wib bertempat di Simpang Mamplam Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK diamankan ke Polres Lhokseumawe. - Bahwa pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara dan/atau Achriani Fitri Binti M.Sidik mengalami kerugian sebesar Rp.192.260.000 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) tas berisikan berkas pribadi yang menyangkut dengan kedinasan, 2 (dua) sepatu panses warna hitam, 3 (tiga) buah kaca mata atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair : ------- Bahwa terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di komplek Gedung Dinas Kesehatan Nomor 2 Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut: --- - Bahwa berawal dari terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada sdr HUSNI sebanyak Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah). kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK berencana mengambil 1 (satu) mobil Merek TOYOTA, Type HILUX PICK UP, Warna Hitam Metalik, No. Pol BL 8026 KI, Tahun 2014, Nomor Mesin : 2KDS431033, No.Rangka MROAS12G7E001540B. an. Pemilik Dinas Kesehatan Aceh Utara yang dikuasai ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK, kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK meminjam mobil kepada ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK agar dapat mencetak kunci kontak palsu di Kota Lhokseumawe. - Kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib bertempat komplek Gedung Dinas Kesehatan Nomor 2 Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK masuk kedalam kompleks rumah dinas dan mengambil 1 (satu) mobil Merek TOYOTA, Type HILUX PICK UP, Warna Hitam Metalik milik Dinas Kesehatan Aceh Utara yang dikuasai oleh ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK, kemudian didorong oleh saksi Muhammad Ridha dan saksi Irwansyah Putra alias wan Rosi hingga kejalan raya didepan komplek yang kemudian Muhammad Ridha dan 3 Irwansyah alias Wan Rosi mengendarai sepeda motor langsung pergi menuju ke warnet alif net, kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK menghidupkan dan mengemudikan mobil menuju ke Takengon Aceh Tengah sedangkan, dan sekira pukul 07.30 wib bertempat di Komplek Terminal Takengon Aceh Tengah, terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK bertemu dengan orang yang tidak diketahui dan menggadaikan mobil hilux Pick Up dengan harga Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah), dan kemudian terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK langsung meninggalkan Komplek Terminal Aceh Tengah dengan menumpangi mobil Hiace menuju ke Bireuen. - Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 17.45 wib bertempat di Simpang Mamplam Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO GUNAWAN bin M SIDIK kemudian diamankan ke Polres Lhokseumawe. - Bahwa pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara dan/atau ACHRIANI FITRI BINTI M.SIDIK mengalami kerugian Rp.192.260.000 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), 2 (dua) tas berisikan berkas pribadi yang menyangkut dengan kedinasan, 2 (dua) sepatu panses warna hitam, dan 3 (tiga) buah kaca mata atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya