Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Lsm NOVI PRIANTORO 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NOVI PRIANTORO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam Laporan Polisi No: LP/415/XII/2019/Aceh/Res LSMW, hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 adalah bukan merupakan tindak pidana;
  3. Memerintahkan Kepada Termohon II untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan terhadap Laporan Polisi No: LP/415/XII/2019/Aceh/Res LSMW, hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019, terhadap Pemohon, karena objek Pra Peradilan bertentangan dengan:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yang dipergunakan Termohon II untuk menetapkan status tersangka terhadap Pemohon atas perkara tindak pidana tentang “Pemerasan” yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XII/2015, dimana Termohon II tidak menyampaikan tembusan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana  kepada Pemohon, keluarganya dan Penasihat Hukumnya ;
  • Pemohon tidak pernah diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 54 KUHPidana;
  • Berdasarkan  Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2);
  •  
  • Berdasarkan  Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 36;

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, meggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/134/XII/2019/Reskrim tertanggal 22 Desember 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/125/XII /2019/Reskrim tertanggal 23 Desember 2019 atas diri Pemohon  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Tindakan TERMOHON II Penetapan Tersangka  atas diri Pemohon terhdap dugaan tindak pidana Pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan  mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Perbuatan Pemohon bukan merupakan Perbuatan tindak Pidana, karena perbuatan Pemohon merupakan tindakan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan bukti-bukti yang sah:

 

  1. Menghukum Termohon II untuk segera melepaskan Pemohon dari penahanan dan memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan dan Harkat serta Martabatnya;
  2. Menghukum Para Termohon Untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya