Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
-----------“Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF untuk menggunakan Narkotika jenis ganja dan akan menggunakan sendiri selama dilaut yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF pergi melaut dengan menggunakan bot Madina selama 2 (dua) minggu.
- Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari BAHAGIA (nama panggilan, DPO nomor : DPO//II/RES.4.2/2024/Reskrim tangggal 28 Februari 2024) yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF bertemu BAHAGIA (nama panggilan) di Jalan Pasar Ikan Kota Lhokseumawe pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib, dengan jumlah narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF oleh RAYZAL RAIS, APRIRUL RAJAB dan MAIMUN (yang merupakan polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti) kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF diperoleh barang bukti 1 (satu) buah tas samping pria warna merah maron, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja, 1(satu) Unit handphone Android merk Oppo warna merah, Uang tunai Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), 12 (dua belas lembar kertas warna putih, dimana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
- Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 327/60013/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 37,20 (tiga puluh tujuh koma dua puluh) gram dan Netto 37 (tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 330/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik M. THAIB YUSUF bin YUSUF adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------“Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF untuk menggunakan Narkotika jenis ganja dan akan menggunakan sendiri selama dilaut yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF hendak pergi melaut dengan menggunakan bot Madina selama 2 (dua) minggu.
- Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari BAHAGIA (nama panggilan, DPO nomor : DPO//II/RES.4.2/2024/Reskrim tangggal 28 Februari 2024)) yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF bertemu BAHAGIA (nama panggilan) di Jalan Pasar Ikan Kota Lhokseumawe pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib, dengan narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF oleh RAYZAL RAIS, APRIRUL RAJAB dan MAIMUN (yang merupakan polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti) kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF diperoleh barang bukti 1 (satu) buah tas samping pria warna merah maron, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja, 1(satu) Unit handphone Android merk Oppo warna merah, Uang tunai Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), 12 (dua belas lembar kertas warna putih, dimana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
- Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF tidak ada memiliki izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 327/60013/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja dengan Bruto 37,20 (tiga puluh tujuh koma dua puluh) gram dan Netto 37 (tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 330/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik M. THAIB YUSUF bin YUSUF adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------------------“Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penyalahguna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri” , Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::
-
- Bahwa berawal dari keinginan Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF untuk menggunakan Narkotika jenis ganja dan akan menggunakan sendiri selama dilaut yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF hendak pergi melaut dengan menggunakan bot Madina selama 2 (dua) minggu, dimana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF sudah menggunakan sebagian dengan cara membuka balutan rokok terlebih dahulu dan mencampurnya dengan tembakau rokok lalu Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF membalut kembali dengan menggunakan paper setelah itu rokok yang telah bercampur dengan ganja tersebut Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap layaknya seperti merokok biasa
- Bahwa Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari BAHAGIA (nama panggilan, DPO nomor : DPO//II/RES.4.2/2024/Reskrim tangggal 28 Februari 2024)) yang mana Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF bertemu BAHAGIA (nama panggilan) di Jalan Pasar Ikan Kota Lhokseumawe pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib, dengan narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan Lr V Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF oleh RAYZAL RAIS, APRIRUL RAJAB dan MAIMUN (yang merupakan polisi dari Kepolisian Sektor Banda Sakti) kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF diperoleh barang bukti 1 (satu) buah tas samping pria warna merah maron, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja, 1(satu) Unit handphone Android merk Oppo warna merah, Uang tunai Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), 12 (dua belas lembar kertas warna putih, dimana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Banda Sakti banda sakti.
- Adapun cara mempergunakan narkotika jenis ganja tersebut adalah dengan cara membuka balutan rokok terlebih dahulu dan mencampurnya ganja dengan tembakau rokok lalu terdakwa membalut kembali dengan menggunakan paper setelah itu rokok yang telah bercampur dengan ganja tersebut. Lalu dibakar dan dihisap sehingga mengeluarkan asap seperti rokok biasa
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor: 327/60013/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan diketahui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) Buah paket sedang Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) buah paket kecil Narkotika jenis ganja dengan Bruto 37,20 (tiga puluh tujuh koma dua puluh) gram dan Netto 37 (tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 330/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi ranting daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik M. THAIB YUSUF bin YUSUF adalah benar positif (+) Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Urine dari Kepolisian Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor : R/08/XII/KES.12/2023/SIDOKKES pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh Munadia A.Md.Farm terhadap terdakwa M. THAIB YUSUF bin YUSUF adalah benar positif (+) ganja (Tetrahydrocannabinol)
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------ |