Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 30.110 M2 (Tiga Puluh Ribu Seratus Sepuluh Meter persegi), yang terletak di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 946 Tahun 2022 tanggal 07 April 2022 atas nama PENGGUGAT I (Usman Ali); Adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 946 Tahun 2022 tanggal 07 April 2022 atas nama PENGGUGAT I (Usman Ali);
- Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Membatalkan Jual Beli yang di lakukan TERGUGAT I & TERGUGAT II Kepada TERGUGAT III yang akta jual beli tersebut di buat oleh TERGUGAT V pada bulan Januari 2023 Batal Demi Hukum.
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Para TERGUGAT di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materil Para PENGGUGAT sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) dan kerugian immateril Para PENGGUGAT sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Para TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para TERGUGAT (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para TERGUGAT tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |