Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Lsm Zulkifli HS bin Hasan 1.PT. Bangun Mitra Bersama
2.PT. Sabang Subur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli HS bin Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR JALIL, SHZulkifli HS bin Hasan
Tergugat
NoNama
1PT. Bangun Mitra Bersama
2PT. Sabang Subur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARSELAN MOORA, SH.PT. Sabang Subur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan objek perkara, yaitu 8 (delapan) unit Truck berupa:
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 9523 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Isuzu, Jenis Mobil kendaraan Khusus, Model Truck Tractor Head, Type GVZ 34 L (6x4) Tractor Head, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCGVZ34KGJ00046, Nomor Mesin : 6HK1684202, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 8752 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Isuzu, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tronton, Type FVM 34 HP (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000996, Nomor Mesin : 6HK1F003780, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 9524 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Hino, Jenis Mobil Kendaraan Khusus, Model Truck Tractor Head, Type FM8JK18-SGJ (FM265TH) Tractor Head, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MJEFM8JK1HJS11953, Nomor Mesin : J08EWLJ10339, Warna  Putih, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 8756 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Isuzu, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tronton, Type FVM 34 T HP (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000990, Nomor Mesin : 6HK1F003769, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;  
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 5754 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Isuzu, Jenis Mobil Barang, Model truck Tronton, Type FVM 34 T HP (Tronton) 6 x 2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000989, Nomor Mesin : 6HK1F003770, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 8841 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama. Merk : Isuzu, Jenis Mobil Barang, Model Truck, Type FVM 34 U HP 5,8 (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHCFVM34UJJ000350, Nomor Mesin : 6HK1F008908, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 8511 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Mitsubishi, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tronton, Type FN 517 ML2 6x2 M/T (Tronton), Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMRN517CCK002409, Nomor Mesin : 6D16H32067, Warna Orange, Bahan Bakar Solar;
    • 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi : BL 8536 N, atas nama PT. Bangun Mitra Bersama, Merk Mitsubishi, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tronton, Type FS 510 FY-12.023CC, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka : FSS17VY500134, Nomor Mesin: 6D24277782, Warna Merah Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar;

Adalah sah milik Penggugat;

 

  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 10 Nopember 2017 yang antara Penggugat dengan Tergugat I;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Hak antara Penggugar dengan Tergugat I, yaitu :
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 026/BMB/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 Nomor Polisi: BL 8795 N, merek Hino, Jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FL8JW1A-BGJ (FK235JW) Tronton (6x2), nomor mesin: JO08UGGJ64918, warna hijau, bahan bakar solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 028/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 8841 N, Merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 U HP 5,8 (Tronton) 6x2 N, tahun pembuatan 2018, nomor rangka : MHCFVM34UJJ000 350, nomor mesin : 6HK1F008908, warna putih, bahan bakar solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 029/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 8756 N, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM T HP (Tronton) 6x2 tahun pembuatan 2016, Nomor rangka : MHCFVM34TGJOOO990, Nomor Mesin: 6HK1F003769, warna putih, bahan bakar solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 030/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 8754 N, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 T HP (Tronton) 6x2, Tahun pembuatan 2016, nomor rangka : MHCFVM34TGJ000989, nomor Mesin : 6HK1F003770, warna putih, bahan bakar solar\
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 031/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 8752 N, merek Isuzu, jenis mobil barang, model Truck Tronton, type FVM 34 T HP (Tronton) (6x2), tahun pembuatan 2016, nomor rangka: MHCFVM34TGJ000996, nomor mesin: 6HK1F003780, warna putih, bahan bakar Solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 032/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 9523 N, merek Isuzu, jenis mobil kenderaan khusus, model Truck Traktor Head, type GVZ34K (6x3), tahun pembuatan 2016, nomor rangka : MHCGZ34KGJ00046 nomor mesin : 6HK1684202, warna putih, bahan bakar solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 033/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 9524, Merk Hino, Jenis Mobil Kendaraan Khusus, Model Truck Tractor Head, Type FM8JK18-SGJ (FM265TH) Tractor Head, Tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MJEFM8JK1HJS11953, Nomor Mesin : J08EWLJ10339, Warna  Putih, Bahan Bakar Solar;
    • Surat Pelepasan Hak Nomor 034/BMB/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020, dengan Nomor Polisi : BL 8536 N, Merk Mitsubishi, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tronton, Type FS 510 FY-12.023CC, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka : FSS17VY500134, Nomor Mesin : 6D24277782, Warna Merah Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar;
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 13 Oktober 2020 Nomor: 19/Pdt. Eks/2017/PN.LSM atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2313 K/Pdt/2019 tanggal 25 September 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 101/Pdt/2018/PT. BNA tanggal 12 Desember 2018. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 19/Pdt.G/2017/PN.LSM tanggal 14 Mei 2018;
  • Menyatakan peralihan hak dari objek perkara kepada Tergugat II tidak sah dan tidak berkekauatn hukum;
  • Menyatakan segala surat-surat yang timbul dan terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek perkara adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) seluruhnya Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uitvoerbaar bij vorrad);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak