Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Lsm JULIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon Pada AKTA KELAHIRAN dan KK Pemohon agar sesuai dengan AKTA CERAI dari nama ayah kandung Pemohon  M. YUSUF menjadi nama M. YUNUS;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama ayah kandung Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya