- Mengabulkan permohonan pemohon
- Mengizinkan pemohon memperbaiki tempat dan tahun lahir pemohon pada KTP dan KK agar sesuai dengan Surat Keterangan keuchik Desa Blang naleung Mameh yaitu :
- Pada KTP dan KK dari lahir di Blang Naleung Mameh menjadi lahir di Glumpang VII
- Pada KK dari lahir tahun 1960 menjadi lahir tahun 1968;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk membuat Akte Kelahiran yang terlambat sesuai data Pemohon tersebut di atas;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
|