Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2020/PN Lsm TARBIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARBIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2.   Mengizinkan pemohon memperbaiki tempat dan  tahun lahir pemohon pada KTP dan KK agar sesuai dengan Surat Keterangan keuchik Desa Blang naleung Mameh yaitu :

- Pada KTP dan KK dari lahir di Blang  Naleung Mameh menjadi lahir di Glumpang VII

- Pada KK dari lahir tahun 1960 menjadi lahir tahun 1968;

  1.   Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki data pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;
  2.   Mengizinkan kepada dinas terkait untuk membuat Akte Kelahiran yang terlambat sesuai data Pemohon tersebut di atas;
  3.   Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak