Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsm Dicky Saputra 1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dicky Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMIADicky Saputra
Tergugat
NoNama
1Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4DPRK Lhokseumawe
5Walikota Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahrul, SHWalikota Lhokseumawe
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Dalam Provisi
  • Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh keputusan dan/atau surat  yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang berkaitan dengan Pergantian Waktu Penggugat sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan tidak melakukan pengambilan keputusan apapun yang melanjutkan Pergantian Antar Waktu Penggugat sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Dalam Pokok Perkara
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menguatkan Putusan Provisi;
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memberhentikan Penggugat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera sebagai perbuatan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang melakukan proses pergantian antar waktu terhadap Penggugat dari Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2022, merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor 280/SKEP/DPP-PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh atas nama saudara Dicky Saputra yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh Nomor 298/D/PMH/AA-PKS/VIII/2022 perihal Rekomendasi PAW Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, tanggal 3 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (null and void) Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe, Nomor 182/D/AA-07-PKS/VIII/2022 perihal Usulan PAW Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, tanggal 1 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Nomor 280/SKEP/DPP-PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh atas nama saudara Dicky Saputra;
  • Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh Nomor 298/D/PMH/AA-PKS/VIII/2022 perihal Rekomendasi PAW Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, tanggal 3 Agustus 2022;
  • memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe, Nomor 182/D/AA-07-PKS/VIII/2022 perihal Usulan PAW Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, tanggal 1 Agustus 2022;
  • Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk tidak mengambil tindakan atau membuat keputusan baru yang terkait Penguggat sebagai anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian materiil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    • Kerugian Materiil
    • Biaya Panjar Perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
    • Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    • Biaya administrasi lainnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Sehingga berjumlah Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  • Menyatakan Penggugat sah sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera;
  • Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe Periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V lalai dalam memenuhi atau melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan dalam perkara ini;
  • Atau

    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak