Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Lsm MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN BIN (ALM) USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 554 /L.1.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN BIN (ALM) USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, SH.,DKK.IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN BIN ALM. USMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi ARMENSYAH,S.H BIN (ALM) DJALIDDUN, Saksi MUHAMMAD BALIA BIN JAMALUDDIN, dan Saksi MHD FAJAR BAHRI BIN ALM. ANWAR BUDIMAN merupakan anggota Polsek Banda Sakti pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irfanusman Alias Dedek Alias Grensen Bin (Alm) Usman bersama saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti sesuai Surat Penetapan Sita Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 222/Penpid.B-SITA/2023/PN Lsm Tanggal 23 Oktobber 2023 berupa 1 (Satu) buah dompet warna merah, 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dengan netto 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram, 20 (dua puluh) buah plastik klipmerah kosong, 1 (satu) buah jarum pentol, uang tujunai sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, 1 (satu) unit Handphone merek Mi,1 (satu) unit sepeda  motor merek Honda Beat warna putih Nopol BL 3686 KAF beserta kunco kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BL 5756 NY beserta kunci.
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut Menerima dari Sdr. JOS (belum tertangkap/DPO) dengan cara Membeli Pada Hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 18:30 Wib di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual Kembali kepada Sdr. Ahmad Fadillah Bin Nurdin Wisman (dilakukan penuntutan secara terpisah) termasuk saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI atau setidak-tidak-nya dijual kepada orang lain.
  • Bahwa keberadaan saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI ditempat tersebut saat penangkapan karena terdakwa mengajak akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada keduanya dengan tujuan memakai narkotika secara berama-sama.
  • Bahwa ketika para saksi penangkap mengamankan para terdakwa, diketahui bahwa para terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 288/Sp.60013/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I atas yaitu 4 buah paket narkotika jenis sabu dengan netto 3.87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7698/NNF/2023, tanggal 8 Desember 2023 atas nama IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN, MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI dan MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 4 bungkus plastik kristal berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,87 gram positif metamfetamine termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa ada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARMENSYAH,S.H BIN (ALM) DJALIDDUN, Saksi MUHAMMAD BALIA BIN JAMALUDDIN, dan Saksi MHD FAJAR BAHRI BIN ALM. ANWAR BUDIMAN merupakan anggota Polsek Banda Sakti pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irfanusman Alias Dedek Alias Grensen Bin (Alm) Usman bersama saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa sesuai Surat Penetapan Sita Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 222/Penpid.B-SITA/2023/PN Lsm Tanggal 23 Oktobber 2023 berupa 1 (Satu) buah dompet warna merah , 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dengan netto 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram, 20 (dua puluh) buah plastik klipmerah kosong, 1 (satu) buah jarum pentol, uang tujunai sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, 1 (satu) unit Handphone merek Mi,1 (satu) unit sepeda  motor merek Honda Beat warna putih Nopol BL 3686 KAF beserta kunco kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BL 5756 NY beserta kunci.
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa diperoleh dari Sdr. JOS (belum tertangkap/DPO) Pada Hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17:00 Wib di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Sedangkan keberadaan saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI ditempat tersebut, terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu keduanya untuk dipakai secara berama-sama secara gratis.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang mengunasai dan/atau menyeimpan dan/atau memiliki dan/atau menyediakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa ketika para saksi penangkap mengamankan para terdakwa,  diketahui bahwa para terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor:288/Sp.60013/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I atas yaitu 4 buah paket narkotika jenis sabu dengan netto 3.87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7698/NNF/2023, tanggal 8 Desember 2023 atas nama IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN, MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI dan MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 4 bungkus plastik kristal berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,87 gram positif metamfetamine termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa ada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARMENSYAH,S.H BIN (ALM) DJALIDDUN, Saksi MUHAMMAD BALIA BIN JAMALUDDIN, dan Saksi MHD FAJAR BAHRI BIN ALM. ANWAR BUDIMAN merupakan anggota Polsek Banda Sakti pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irfanusman Alias Dedek Alias Grensen Bin (Alm) Usman bersama saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa bersama saksi Muhammad Zakki Bin Irwan dan saksi Muhammad Haikal Saputra Bin Saiful Rusli (berkas penuntutan terpisah) sesuai Surat Penetapan Sita Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 222/Penpid.B-SITA/2023/PN Lsm Tanggal 23 Oktobber 2023 berupa 1 (Satu) buah dompet warna merah , 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dengan netto 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram, 20 (dua puluh) buah plastik klipmerah kosong, 1 (satu) buah jarum pentol, uang tujunai sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO, 1 (satu) unit Handphone merek Mi,1 (satu) unit sepeda  motor merek Honda Beat warna putih Nopol BL 3686 KAF beserta kunco kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol BL 5756 NY beserta kunci.
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa diperoleh dari Sdr. JOS (belum tertangkap/DPO) Pada Hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 17:00 Wib di Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Sedangkan keberadaan saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD ZAKKI ditempat tersebut, terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu untuk keduanya yang mana setelah dalam penguasaan bersama akan dipakai secara berama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang mengunasai dan/atau menyeimpan dan/atau memiliki dan/atau menyediakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa ketika para saksi penangkap mengamankan para terdakwa,  diketahui bahwa para terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor:288/Sp.60013/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I atas yaitu 4 buah paket narkotika jenis sabu dengan netto 3.87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7698/NNF/2023, tanggal 8 Desember 2023 atas nama IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN, MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI dan MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 4 bungkus plastik kristal berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,87 gram positif metamfetamine termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

SUBSIDAIR:

-------Bahwa terdakwa IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dan saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tgl 15 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat  Waduk Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang”  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi HARMENSYAH,S.H, saksi MUHAMMAD BALIA, bersama dengan saksi MHD FAJAR BAHRI telah melakukan tangkap tangan terhadap para terdakwa yang akan menggunakan Narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti  berupa:
  1. 1 (satu) Buah Dompet warna merah    .
  2. 4 (empat) Buah Paket Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat barang Bukti Bruto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) Gram dan Netto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh)
  3. 20(dua puluh) Buah Plastik Klip Merah Kosong 
  4. 1 (satu) Buah Jarum Pentol
  5. Uang tunai sebesar Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima rupiah)
  6. 1(satu) Unit Handphone Merek Redmi
  7. 1(satu) Unit Handphone Merek OPPO
  8. 1(satu) Unit Handphone Merek VIVO
  9. 1(satu) Unit Handphone Merek MI
  10. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Merah Putih, No.Pol.: BL-3686-KAF, Nomor Rangka: MH1JM1118HK444002, Nomor Mesin : JM11E1429897 beserta Kunci Kontak
  11. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, No.Pol.: BL-5756-NY, Nomor Rangka : MH1KF1119FK307095, Nomor Mesin : KF11E1313224 beserta Kunci Kontak
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tersebut  terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan oleh saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI dan saksi MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor:288/Sp.60013/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I atas yaitu 4 buah paket narkotika jenis sabu dengan netto 3.87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 7698/NNF/2023, tanggal 8 Desember 2023 atas nama IRFANUSMAN ALIAS DEDEK ALIAS GRENSEN NIN (ALM) USMAN, MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA BIN SAIFUL RUSLI dan MUHAMMAD ZAKKI BIN IRWAN dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti 4 bungkus plastik kristal berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,87 gram positif metamfetamine termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 116 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

   

Pihak Dipublikasikan Ya