Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati pada sekira diantara tanggal 20 sampai dengan 21 Oktober tahun 2023 sekira antara pukul 19.00 Wib sampai dengan 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan rumah terdakwa jalan haji Tana gang Baru desa Tumpok teungoh kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “ percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prokursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di jalan Imam Desa Tumpok teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi petugas kepolisian Polres Lhokseumawe Sektor banda sakti yaitu saksi Hendrik Alfred Sibarani, Mhd Fajar Bahri bin Alm Anwar Budiman, Muhammad Balia bin Jamaluddin, M. Shafwan SE bin Alm H. Abdul rahman melakukan pengembangan terhadap perkara terdakwa Roni tabah yang telah menjual sabu pada saksi Iskandar (berkas perkara terpisah). Petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa, petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa .
- Bahwa terdakwa mengaku memperoleh sabu dengan cara pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi iskandar memesan sabu sebanyak ½ sak dan memberikan uang sekira Rp 1.050.000,- (satu juta limapuluh ribu rupiah) pada terdakwa. Pada pukul 15.30 Wib terdakwa membeli sabu pada Ari (DPO) di warung kopi daerah Muara dua kota lhokseumawe sebanyak 2 buah paket besar (5 Sak/ 25 gram ) senilai Rp 9.500.000,-. Terdakwa membayar panjar pembelian sabu senilai Rp 1.000.000,- sisanya baru dibayar setelah sabu habis terjual. Terdakwa membawa pulang sabu ke rumah orang tuanya untuk terdakwa pisahkan . Pada pukul 21.00 Wib terdakwa memberikan setengah sak / 2,5 gram sabu pada saksi Iskandar , sementara sisanya terdakwa simpan di dalam kamarnya.
- Bahwa Terdakwa mengaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) jika seluruh sabunya laku terjual.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 299/Sp.60013/2023 tanggal 23 Oktober 2023 penimbangan barang bukti milik terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran besar dengan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh ) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 7699/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 , Kesimpulan barang bukti milik tersangka Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati pada hari sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di jalan Imam desa Tumpok teungoh Kecamatan banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “ secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di jalan Imam Desa Tumpok teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi petugas kepolisian Polres Lhokseumawe Sektor banda sakti yaitu saksi Hendrik Alfred Sibarani, Mhd Fajar Bahri bin Alm Anwar Budiman, Muhammad Balia bin Jamaluddin, M. Shafwan SE bin Alm H. Abdul rahman melakukan pengembangan terhadap perkara terdakwa Roni tabah yang telah menjual sabu pada saksi Iskandar (berkas perkara terpisah). Petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa, petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui milik terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 299/Sp.60013/2023 tanggal 23 Oktober 2023 penimbangan barang bukti milik terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran besar dengan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh ) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 7699/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 , Kesimpulan barang bukti milik tersangka Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |