Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Lsm RENY WIDAYANTI, S.H. RONI TABAH PUTRA ALIAS TABA BIN SABAR HATI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-233.a/L.1.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI TABAH PUTRA ALIAS TABA BIN SABAR HATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fachrurrazi, SH.RONI TABAH PUTRA ALIAS TABA BIN SABAR HATI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Kesatu

Bahwa terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati pada sekira diantara  tanggal 20  sampai dengan 21  Oktober tahun 2023  sekira antara pukul 19.00 Wib sampai dengan 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  bertempat di depan rumah terdakwa jalan haji Tana gang Baru desa Tumpok teungoh kota Lhokseumawe   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “ percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prokursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada  hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 07.30  Wib bertempat di jalan Imam Desa Tumpok teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi petugas kepolisian Polres Lhokseumawe Sektor banda sakti  yaitu saksi Hendrik Alfred Sibarani, Mhd Fajar Bahri bin Alm Anwar Budiman, Muhammad Balia bin Jamaluddin, M. Shafwan SE bin Alm H. Abdul rahman melakukan pengembangan terhadap perkara terdakwa  Roni tabah yang telah menjual sabu pada  saksi Iskandar (berkas perkara terpisah).  Petugas melakukan  penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa, petugas berhasil menemukan  2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa .
  • Bahwa  terdakwa mengaku  memperoleh sabu dengan cara  pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib  saksi iskandar  memesan  sabu sebanyak ½ sak  dan memberikan uang sekira Rp 1.050.000,- (satu juta limapuluh ribu rupiah)  pada terdakwa.  Pada pukul 15.30 Wib terdakwa membeli sabu pada Ari (DPO)  di warung kopi daerah Muara dua kota lhokseumawe sebanyak 2 buah paket besar (5 Sak/ 25 gram ) senilai Rp 9.500.000,-. Terdakwa membayar panjar pembelian sabu senilai  Rp 1.000.000,- sisanya baru dibayar  setelah sabu habis terjual.  Terdakwa membawa pulang sabu ke rumah orang tuanya untuk terdakwa pisahkan .  Pada pukul 21.00 Wib terdakwa memberikan  setengah sak / 2,5 gram sabu  pada saksi Iskandar , sementara sisanya terdakwa simpan di dalam kamarnya.
  • Bahwa Terdakwa mengaku  bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) jika seluruh sabunya laku terjual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 299/Sp.60013/2023 tanggal  23 Oktober  2023 penimbangan barang bukti milik terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati berupa 2 (dua) paket narkotika jenis   sabu ukuran besar dengan  berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh ) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 7699/NNF/2023 tanggal  08 Desember 2023 , Kesimpulan  barang bukti milik tersangka Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa  Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati pada hari sabtu 21  Oktober 2023 sekira pukul 07.30  Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di jalan Imam desa Tumpok teungoh Kecamatan banda sakti  Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “ secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada  hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 07.30  Wib bertempat di jalan Imam Desa Tumpok teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi petugas kepolisian Polres Lhokseumawe Sektor banda sakti  yaitu saksi Hendrik Alfred Sibarani, Mhd Fajar Bahri bin Alm Anwar Budiman, Muhammad Balia bin Jamaluddin, M. Shafwan SE bin Alm H. Abdul rahman melakukan pengembangan terhadap perkara terdakwa  Roni tabah yang telah menjual sabu pada  saksi Iskandar (berkas perkara terpisah).  Petugas melakukan  penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa, petugas berhasil menemukan  2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diakui milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Pegadaian syariah Kota Lhokseumawe No. 299/Sp.60013/2023 tanggal  23 Oktober  2023 penimbangan barang bukti milik terdakwa Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu ukuran besar dengan  berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh ) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 7699/NNF/2023 tanggal  08 Desember 2023 , Kesimpulan  barang bukti milik tersangka Roni tabah putra als taba bin Sabar Hati adalah benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya