Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- “Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z membutuhkan uang kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z menerima tawaran dari REZA (DPO/13/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba) melalui telepon untuk mengantarkan 1(satu) bungkus besar narkotika jenis sabu ke Medan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib, kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z dating ke Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688 dan menerima 1(satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dari Reza (DPO) yang kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z simpan di kap bawah tepatnya di bawah pijakan kaki sepeda motor Scoopy, dengan upah yang akan diterima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z ditelepon oleh Reza (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1(satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688 yang sudah ada sabunya di kap bawah tepatnya di bawah pijakan kaki dan terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z menunggu di sebuah warung kopi yang tertutup di pinggir jalan yang beralamat Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 00.30 wib bertempat di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD, dan saksi FIRMAN FATWA melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z, dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1(satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna hitam dengan No sim card 0823-8132-7560 dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lhokseumawe.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 04 Maret 2024 dengan nomor : 067/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto 1,035 (seribu koma tiga puluh lima gram) gram dan netto 1,009 (seribu koma sembilan) gram dan 32 (tiga puluh dua) gram telah disisihkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1274/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) palstik berisi kristal putih dengan dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
“Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal dari terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z membutuhkan uang kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z menerima tawaran dari REZA (DPO/13/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba) melalui telepon untuk mengantarkan 1(satu) bungkus besar narkotika jenis sabu ke Medan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib, kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z dating ke Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688 dan menerima 1(satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dari Reza (DPO) yang kemudian terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z simpan di kap bawah tepatnya di bawah pijakan kaki sepeda motor Scoopy, dengan upah yang akan diterima sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z ditelepon oleh Reza (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1(satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688 yang sudah ada sabunya di kap bawah tepatnya di bawah pijakan kaki dan terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z menunggu di sebuah warung kopi yang tertutup di pinggir jalan yang beralamat Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 00.30 wib bertempat di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD, dan saksi FIRMAN FATWA melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z, dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1(satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG, 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus warna hitam dengan No sim card 0823-8132-7560 dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Scoopy warna Abu-abu Nopol BL 3617 NAF dengan No Rangka MH1JM3113HK418421 dan No Mesin JM31E1420688, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lhokseumawe.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA BIN RAZALI Z tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 04 Maret 2024 dengan nomor : 067/Sp.60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik teh cina warna kuning yang bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto 1,035 (seribu koma tiga puluh lima gram) gram dan netto 1,009 (seribu koma sembilan) gram dan 32 (tiga puluh dua) gram telah disisihkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1274/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) palstik berisi kristal putih dengan dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- |