Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lsm Jalaluddin jafar MUSNADI MATSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jalaluddin jafar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musrizal ,S.H.Jalaluddin jafar
Tergugat
NoNama
1MUSNADI MATSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Untuk membayar Kerugian Materil Rp. 800.000.000 (Delapan ratus Juta Rupiah) dan kerugian Inmateril Rp. 500.000.000 kepada Penggugat.
  4. Menetapkan uang pakwsa (Dwangsom) Rp.300.000 Perhari kepada Tergugat apabila tergugat lalai dalam menjalani Putusan ini
  5. Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Equo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak