Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Lsm CUT HELMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUT HELMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan nama dan tempat lahir pada PASSPORT agar sesuai dengan data pada KTP dan KK, yaitu Pada PASSPORT dari nama POCUT HELMA menjadi nama CUT HELMA dan dari tempat lahir SAMALANGA menjadi tempat lahir ACEH UTARA, sebagaimana yang tercantum pada KTP dan KK;

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak