Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Lsm IKHWANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKHWANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perubahan nama 2 (dua) orang anak Pemohon pada AKTA KELAHIRAN dan KK dari nama:
  • MUHAMMAD FATIH AL QAISHAR menjadi nama TEUKU MUHAMMAD FATIH AL QAISHAR;
  • MUHAMMAD AZKA ATHALLAH menjadi nama TEUKU MUHAMMAD AZKA ATHALLAH;
  1. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak