Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Lsm Asmawir Safrida Burhanuddin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asmawir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Saputra, SH., MH.Asmawir
Tergugat
NoNama
1Safrida Burhanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Razali Amin, SH., LL.M., M.Kn.Safrida Burhanuddin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 225.289.750,-, (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa Rumah Milik Tergugat yang terletak di Jl. Darussalam Gang Pase No.74, Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dengan batas-batas sebagai berikut ;

 a. Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Adzmi Rasyid,

b. Sebelah Timur dengan Alm. Idris,

c. Sebelah Selatan dengan jalan Pase/Gang Pase, dan

d. Sebelah Barat berbatasan dengan M. Rizal;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoer baar bijvooraad);

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak