Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2021/PN Lsm | Asmawir | Safrida Burhanuddin | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2021/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 225.289.750,-, (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa Rumah Milik Tergugat yang terletak di Jl. Darussalam Gang Pase No.74, Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dengan batas-batas sebagai berikut ; a. Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Adzmi Rasyid, b. Sebelah Timur dengan Alm. Idris, c. Sebelah Selatan dengan jalan Pase/Gang Pase, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan M. Rizal; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoer baar bijvooraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |