Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH ASNAWI ALIAS JOKOWI ALIAS APA WI BIN NURDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.1.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI ALIAS JOKOWI ALIAS APA WI BIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------- “Bahwa terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN membeli Narkotika jenis Sabu kepada NASRUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib dipinggir laut di Lr III Desa Pusong baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan sisa 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu yang belum laku terjual, dan sekira pukul 22.00 wib dipinggir laut di Lr III Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN membeli Narkotika jenis sabu kepada NASRUL (DPO) dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebanyak 25 paket dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per paket dan akan membayar pada saat sabu tersebut habis terjual.
  • Kemudian terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN akan menjual narkotika jenis sabu kepada nelayan yang pergi kelaut seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket dan mendapatkan keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaket.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib bertempat di sebuah lorong di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi ILHAM SATRIA, saksi MUHAMMAD BALIA, dan saksi MUHAMMAD JULIANDA, dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti milik terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN yaitu 1 (satu) bungkus rokok merk LUCKY STRIKE yang berisikan 28 paket Narkotika Jenis Sabu, 2 buah plastik klip besar, 1 buah sendok sabu yg terbuat dari pipet, uang tunai sejumlah Rp.155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
  • Bahwa terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Januari 2024 dengan nomor : 013/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 28 (dua puluh delapan) buah paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 4,14 (empat koma empat belas) gram dan netto 3.02 (tiga koma nol dua) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 982/NNF/2024 pada hari senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3.02 (tiga koma nol dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

ATAU

KEDUA:

----------“Bahwa terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah lorong di jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Banda Sakti yaitu saksi ILHAM SATRIA, saksi MUHAMMAD BALIA, dan saksi MUHAMMAD JULIANDA, dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti milik terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN yaitu 1 (satu) bungkus rokok merk LUCKY STRIKE yang berisikan 28 paket Narkotika Jenis Sabu, 2 buah plastik klip besar, 1 buah sendok sabu yg terbuat dari pipet, uang tunai sejumlah Rp.155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin NURDIN dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisian Sektor Banda Sakti.
  • Bahwa terdakwa ASNAWI alias JOKOWI alias APA WI bin tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 08 Januari 2024 dengan nomor : 013/60013/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 28 (dua puluh delapan) buah paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah. dengan berat bruto 4,14 (empat koma empat belas) gram dan netto 3.02 (tiga koma nol dua) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 982/NNF/2024 pada hari senin tanggal 04 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3.02 (tiga koma nol dua) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika..

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya