Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2020/PN Lsm | PT. BRI Persero Tbk Cabang Lhokseumawe | RIZKY MAULIZAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2020/PN Lsm | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.290.952,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.290.952,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 293 atas nama AGUSTINA DKK, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.30/3951/10/2017 tanggal 09 Oktober 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal tanggal 09 Oktober 2017 ; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM Nomor : 293 atas nama AGUSTINA DKK, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar (Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017. 7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan : - Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A - Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B - Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |