Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2018/PN Lsm 1.ZAINUDDIN A
2.MARYANI
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. kantor Cabang Lhokseumawe
2.PEMERINTAH RI Cq MENTERI KEUANGAN RI Cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA Cq. KANWIL DJKN SUMUT Cq. KANTOR KPKNL LHOKSEUMAWE
3.BAHRAINI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2018/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 20 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUDDIN A
2MARYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H, DKKZAINUDDIN A
2ABDUL AZIZ, S.H, DKKMARYANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. kantor Cabang Lhokseumawe
2PEMERINTAH RI Cq MENTERI KEUANGAN RI Cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA Cq. KANWIL DJKN SUMUT Cq. KANTOR KPKNL LHOKSEUMAWE
3BAHRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  1. Menyatakan objek lelang eksekusi berupa: 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara          : dengan persil tanah Nomor: 00161;
    • Sebelah Selatan       : dengan Jalan Banda Aceh-Medan;
    • Sebelah Timur         : dengan persil tanah Nomor: 00174;
    • Sebelah Barat          : dengan lorong batas;

Adalah sah sebagai milik bersama Para Pelawan;

  1. Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 831 M2 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II) yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II;

 

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 169 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama Maryani (Pelawan II) kepada Para Pelawan tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
  1. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak