Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Lsm MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARZUKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Bahwa orang tua Pemohon yang bernama HJ. JAMILAH (Ibu) telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 30 November 1998 di Pemakaman TPU (Tempat Pemakaman Umum) Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  3. Menetapkan orang tua Pemohon yang bernama H.M. YUNUS (Ayah) telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2005 di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dusun Meunasah Tuha, Gampong Mns Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama H.M. YUNUS dan HJ. JAMILAH tersebut;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak