Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1707/L.1.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HMUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA :

 

---------------- “Bahwa terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET antara hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib sampai dengan hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET membeli Narkotika jenis Sabu kepada TAKIM (DPO/12/II/Res.4.2/2024/Resnarkoba) pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara hutang dan dibayarkan jika sudah laku terjual, sebanyak 2 (dua) bungkus/paket kecil Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berwarna merah dan 1 (satu) bungkus/paket sedang Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berwarna merah, dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.15 Wib terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET ditelepon melalui 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru oleh lelaki yang tidak terdakwa kenal untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian bertempat di Jalan Samudera Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saat menunggu pembeli narkotika sekira pukul 17.00 wib saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan saksi Sidik Adami yang merupakan anggota kepolisian Resor Lokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET dan saat dilakukan penggeledahan dari tubuh terdakwa diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/paket kecil Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berwarna merah, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru dengan No sim Card 0895346196633, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol BL-3467-NV, dan dilakukan penggeledahan rumah di Lr Blok A Min T Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diperoleh barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di lobang Ventilasi pintu kamar dan 1 (satu) Pack plastic transparan berles warna merah diatas kulkas, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhoksumawe.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET tidak ada izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 21 Februari 2024 dengan nomor: 057/Sp.600132/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah yang terdiri dari butiran kristal berwarna bening dengan berat bruto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram dan netto 3.23 (tiga koma dua tiga) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 1275/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus/paket narkotika jenis sabu terdiri dari butiran kristal berwarna bening dengan berat netto 3.23 (tiga koma dua tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------“Bahwa terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudera Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari keinginan terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu, kemudian terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET membeli Narkotika jenis Sabu kepada TAKIM (DPO/12/II/Res.4.2/2024/Resnarkoba) pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara hutang dan dibayarkan jika sudah laku terjual, sebanyak 2 (dua) bungkus/paket kecil Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berwarna merah dan 1 (satu) bungkus/paket sedang Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berwarna merah, dengan keuntungan yang diperoleh keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan saksi Sidik Adami yang merupakan anggota kepolisian Resor Lokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET yaitu 2 (dua) bungkus/paket kecil Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berwarna merah, 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru dengan No sim Card 0895346196633, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol BL-3467-NV, dan dilakukan penggeledahan rumah di Lr Blok A Min T Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diperoleh barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di lobang Ventilasi pintu kamar dan 1 (satu) Pack plastik transparan berles warna merah diatas kulkas, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Lhoksumawe.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FERIANTO BIN SLAMET tidak ada izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Lhokseumawe tanggal 21 Februari 2024 dengan nomor: 057/Sp.600132/2024, menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah yang terdiri dari butiran kristal berwarna bening dengan berat bruto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram dan netto 3.23 (tiga koma dua tiga) gram guna untuk pembuktian berkas perkara.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab: 1275/NNF/2024 pada hari senin tanggal 08 Maret 2024, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus/paket narkotika jenis sabu terdiri dari butiran kristal berwarna bening dengan berat netto 3.23 (tiga koma dua tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya