Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa Zulfikar bin Jamaluddin tanggal 13 Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023 , bertempat Komplek pasar Ikan Desa Pusong baru Kecamatan Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas , terdakwa berniat untuk membeli ganja dengan tujuan untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan berupa uang.
- Bahwa Terdakwa membeli ganja pada Hendra (DPO) sebanyak 20 paket ganja , seharga Rp 6000,- (enam ribu rupiah) perpaketnya kemudian sekitar hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 bertempat di jalan waduk Lhokseumawe desa keude Aceh Lhokseumawe terdakwa berhasil menjual 2 paket ganja seharga Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) perpaket pada orang-orang yang tidak dikenal dengan cara berkomunikasi melalui handphone.
- Bahwa terdakwa mengaku sudah 3 kali membeli ganja pada Hendra (DPO), yaitu:
- pada sekira bulan Oktober 2023 pukul 23.00 Wib di komplek Pasar Ikan Desa Pusong baru kecamatan banda sakti Kota lhokseumawe terdakwa membeli ganja sebanyak 3 ons seharga Rp 150.000,- .( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada sekira bulan Nopember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di komplek pasar Ikan desa Pusong Baru kecamatan Banda sakti lhokseumawe membeli ganja sebanyak ½ ons seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Pada 13 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Komplek pasar Ikan Desa Pusong baru Kecamatan Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe, sebanyak 20 paket seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Lalu pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 16.30 terdakwa Zulfikar bin Jamaluddin ditangkap oleh saksi MAIMUN SH bin MUKTAHIR, saksi MUHAMMAD SYAFWAN ,SE , dan saksi MHD. FAJAR BAHRI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Banda Sakti di Jalan Waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam
- Uang tunai sejumlah Rp.781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario berwarna merah
- 73 (tujuh puluh tiga) paket narkotika jenis ganja yang diakui oleh terdakwa bahwa bahwa itu miliknya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Barang bukti yang diduga Narkotika Golongan. I, Nomor.089/Sp.60013/2023 tanggal 19 Desember 2023 dari PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe An. Zulfikar Bin jamaluddin barang bukti 73 buah paket ganja berat (Netto) 600 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 329/ NNF / 2024, tanggal 26 Januari 2024, dengan hasil kesimpulan , bahwa barang bukti yang diperiksa milik atas nama Zulfikar Bin (alm) Jamaluddin : adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa Zulfikar bin Jamaluddin hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 , bertempat Jl waduk Lhokseumawe desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas , terdakwa Zulfikar bin Jamaluddin ditangkap oleh saksi MAIMUN SH bin MUKTAHIR, saksi MUHAMMAD SYAFWAN ,SE , dan saksi MHD. FAJAR BAHRI yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Banda Sakti di Jalan Waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.;1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;Uang tunai sejumlah Rp.781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario berwarna merah ;73 (tujuh puluh tiga) paket narkotika jenis ganja yang diakui oleh terdakwa bahwa bahwa itu miliknya.
- Bahwa Terdakwa Zulfikar bin Jamaluddin tidak ada memiliki izin, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Barang bukti yang diduga Narkotika Golongan. I Nomor.089/Sp.60013/2023 tanggal 19 Desember 2023 dari PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe An. Zulfikar Bin jamaluddin barang bukti 73 buah paket ganja berat (Netto) 600 Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 329/ NNF / 2024, tanggal 26 Januari 2024, dengan hasil kesimpulan , bahwa barang bukti yang diperiksa milik atas nama Zulfikar Bin (alm) jamaluddin : adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |