Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH ZUFERI FAHMI BIN HELMI HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1271 /L.1.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUFERI FAHMI BIN HELMI HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkZUFERI FAHMI BIN HELMI HUSEN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : ---------------- “Bahwa Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Simpang Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I’’, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari keinginan terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN untuk melakukan Jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN menghubungi AMIR (nama panggilan DPO/02/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba) menggunakan 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A04 warna Hijau untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di pinggir jalan simpang Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota 2 Lhokseumawe Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN melakukan transaksi untuk membeli Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket berukuran sedang dengan harga Rp.1.000.000.-, (satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di sebuah rumah di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN memisahkan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu berukuran sedang menjadi 10 (sepuluh) paket berukuran kecil dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan Keuntungan yang peroleh apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual yaitu lebih kurang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Jalan Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota Kepolisian dari Polres Lhokseumawe yaitu saksi Dedy Lazuardy, Saksi Chaidir Bachtiar dan Saksi Sidik Adami menangkap terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dan melakukan penggeledahan badan dan rumah diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dari dalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan 1 (satu) pack plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A04 warna Hijau dengan no.sim card : 0821-6488-0361, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu. - Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 011/Sp.600132/2024 tanggal 10 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus/paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat bruto 4,39 (empat koma tiga puluh Sembilan) gram dan netto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 255/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus/paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu berukuran sedang atas nama terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------ ATAU KEDUA: -----------“ Bahwa terdakwa NAZARUDDIN BIN M.SALEH pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Jalan Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN menghubungi AMIR (nama panggilan DPO/02/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba) menggunakan 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A04 warna Hijau untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di pinggir jalan simpang Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN melakukan transaksi untuk membeli Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket berukuran sedang dengan harga Rp.1.000.000.-, (satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat di sebuah rumah di Jl. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN memisahkan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu ukuran sedang menjadi 10 (sepuluh) paket berukuran kecil. 3 - Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Jalan Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, anggota Kepolisian dari Polres Lhokseumawe yaitu saksi Dedy Lazuardy, Saksi Chaidir Bachtiar dan Saksi Sidik Adami menangkap terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dan melakukan penggeledahan badan dan rumah diperoleh barang bukti yang diakui milik terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dari dalam kamar terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan 1 (satu) pack plastik transparan berles warna merah, 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy A04 warna Hijau dengan no.sim card : 0821-6488-0361, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu. - Bahwa Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Lhokseumawe Nomor : 011/Sp.600132/2024 tanggal 10 Januari 2024 diketahui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus/paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dengan berat bruto 4,39 (empat koma tiga puluh Sembilan) gram dan netto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 255/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) bungkus/paket narkotika berukuran kecil, 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu berukuran sedang atas nama terdakwa ZUFERI FAHMI bin HELMI HUSEN dengan berat netto 3,33 (tiga koma tiga puluh tiga) gram adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya