Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2023/PN Lsm Rosaliana Pemerintahan Republik Indonesia cq Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi aceh cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosaliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lailan Sururi, S.H., M.H.Rosaliana
Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia cq Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi aceh cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Azril, S.H., M.H.Pemerintahan Republik Indonesia cq Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi aceh cq Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Sepeda Motor Merek Merek Honda Scoopy warna Hijau dengan Nomor Polisi BL 4220 ZBF yang sekarang sudah berganti atau dikeluarkan Nomor Registrasi terbaru menjadi BL 4537 KAY, Type F1C02N46L0 A/T No. Rangka MH1JM0414PK101112, No. Mesin  JM04E1101136 dengan BPKB atas nama ROSALIANA adalah sah milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hijau dengan Nomor Polisi BL 4220 ZBF yang sekarang sudah berganti atau dikeluarkan Nomor Registrasi terbaru menjadi BL 4537 KAY, Type F1C02N46L0 A/T No. Rangka MH1JM0414PK101112, No. Mesin  JM04E1101136 dengan BPKB atas nama ROSALIANA kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak